Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial TRS digelar di Pengadilan Negeri cirebon, Jawa barat, kamis (26/1/2023).

Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Salah satu keluarga berinisial RM yang mengaku sebagai kakak ipar terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur mengatakan pihak keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari pengadilan negeri kota Cirebon atas perbuatan yang telah di lakukan oleh keluarganya yaitu TRS yang bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi kec.Harjamukti kota Cirebon.

Sapto Wibowo S ,SH sebagai kuasa hukum korban pencabulan mengatakan berharap terdakwa yang sekarang dalam proses sidang lanjutan Agar mendapatkan Hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Sapto juga menyesalkan mengapa sampai saat ini saudara ARR yang diduga membantu terdakwa pencabulan anak di bawah umur ini masih berstatus sebagai saksi, padahal dengan jelas keterangan saksi di pengadilan saudara ARR ada di lokasi pada saat kejadian dan berdiri di TKP,sebelumnya ARR turut membantu memberikan penerangan berupa senter dilokasi dimana saudara ARR memanggil korban, dan ARR menunggu di sekitar 10 Meter dekat TKP,akan tetapi sangat disayangkan pihak berwenang masih menjadikannya hanya sebagai saksi. “Suatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini dan sangat lucu menurut saya. Pertanyaan besar bagi saya dan tim advocat sws law firm.”ujar sapto