DinamikaOnlineCom – Karawang – Grup bisnis bonafit—Lippo Group melalui PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) tengah kasak-kusuk dan berusaha menggolkan proyek usaha barunya—perumahan elite Rolling Hills di Karawang. Pada Hari Selasa(21/07/2020)
Baca juga Tim Amal Dinamika Akan Menyurati 54 Lurah Tangerang Selatan.
Sejumlah utusan Lippo datang ke kantor bupati. Sejumlah pejabat menerima langsung kedatangan mereka.
Tak banyak yang tahu apa yang menjadi poin pembicaraan utusan Lippo dengan para pejabat di kantor bupati itu.
Namun disinyalir salah satunya membahas proyek pembangunan perumahan Rolling Hills yang disinyalir belum mengantongi dokumen pendukung untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangun (IMB). Satu di antara syaratnya adalah Andalalin dan UKL/UPL.
Proyek ini bisa langsung terlihat jika masuk lewat akses Karawang Barat menuju akses utama menuju KIIC, tepatnya di KJIE. Pengurukan tanah atau cut an fil sudah dimulai. Tiga bangunan rumah yang disiapkan sebagai contoh sudah berdiri di paling depan, di Timur akses ke KIIC, Ujar Askun.
Pengurukan juga dilakukan sebranganya sebelah lintasan jalan sebelah Barat arah San Diego Hills.
Sekitar 62 hektare tanah disipkan untuk membangun Rolling Hills. Termasuk penyediaan fasilitas seperti pusat perbelanjaan. Promo dan penawaran produk pun sudah tersebar di mana-mana.
“Iya sedang ada rapat,” kata seorang yang membenarkan adanya pertemuan utusan Lippo dengan sejumlah pejabat.
Praktisi hukum, Asep Agustian (Askun) “meminta Pemkab Karawang tidak sembrono dan asal memudahkan mengeluarkan izin”, Ujar Askun.
Baca juga Di Duga Dirut PT. Dago Wisata Bandung Lindungi Pencuri.
kendati yang punya usaha itu Lippo Group. Harus memikirkan dampak, kalau sampai punya potensi menyebabkan banjir.
“Mau siapapun yang ngurus izin, harus sesuai prosedur dan aturan. Saya juga minta penegak hukum jangan melehoy (lemah). Harus ikut mengawasi, tak mungkin semisal, sekelas Kasie Intel Kejaksaan tidak tahu. Panggil, mintai keterangan. Itu tugas intel kejaksaan”, Ujar Askun.
Ia juga meminta penegak hukum ikut mengawasi proses pengajuan izin Rolling Hills ini. “Mau punya siapapun tetep ya harus tunduk pada peraturan pemerintah setempat. Jangan sampai masyarakat lagi jadi korban, ya kalau sieplinenya ubah, ya ubah,” tutur dia.
Buat konon ada yang mendapatkan surat kuasa ada orang Karawang, prosedural dong yang ditempuh, timpal Askun.
Yang menyebut ada orang Karawang yang juga terlibat ikut mengurusi izin.
Sebelumnya Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan kepada awak media juga “pernah menuturkan kekesalannya, lantaran melayangkan surat pemanggilan kepada pihak KJIE namun tak digubris, alis manajemen PT KJIE tak pernah datang menghadiri panggilan DLHK Karawang”, Ujar Wawan.
“Ya harusnya bisa lebih menghargai, kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua”, Ujar Wawan 7 Juli 2020 lalu kepada awak media.
(Donfers) (Aldo)