DinamikaOnlineComKarawang – Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah Kabupaten Karawang, soal Hak Interpelasi, mengundang banyak pertanyaan.

Baca juga Massa Jabatan Ketua APDESI Karawang Habis, Kades Ini Minta APDESI Tak Salah Gunakan Organisasi.

Terutama terkait dengan sifat rapat yang tertutup, Rapat yang berlangsung tidak dapat diakses oleh awak media, di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Kesungguhan Kuat Para Penulis untuk mendapatkan berita soal kegiatan Rapat dengan agenda Penyampaian Usulan Materi atas Usul Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat tersebut yang akan diwakili Fraksi PDIP dan Fraksi PKB menghadapi kendala, dimana para Jurnalis, baik dari media cetak, online maupun elektronik, diusir oleh pihak Security Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD.

Para Wartawan Tidak Di Izinkan Masuk Ke Dalam Gedung Rapat

Para awak media pun tak tinggal diam, sebab usahanya untuk mencari informasi dihalangi, Sejumlah wartawan protes kepada petugas Pamdal, dan mempertanyakan, kenapa kegiatan Rapat ini tidak boleh diliput.

Baca juga Bakal Calon Bupati Karawang Dari Jalur Independen Optimis Lolos Verifikasi Faktual.

Pihak Pamdal lantas memberikan penjelasan singkat, Menurut salah seorang Pamdal bahwa kegiatan Rapat Paripurna ini tidak boleh diliput, awak media dilarang meliput.

Saya sudah ijin ke Pak RT, wartawan tidak boleh masuk,” Ucap salah satu anggota Pamdal yang menjaga,Rabu (15/07).

Sementara itu, terpantau salah seorang Anggota DPRD Fraksi PDIP, Natala Sumedha nampak keluar dari gedung rapat dan menegaskan bahwasanya rapat bersifat terbuka, Serta mempersilahkan para awak media untuk masuk, tapi cuman perwakilan.

Perwakilan media boleh masuk, rapat sifatnya terbuka, tidak semua cuman perwakilan, ujarnya sambil masuk dan mengunci pintu.
(Donfer)*(Aldo)