DinamikaOnlineCom – Karawang – Asosiasi Perangkat Desa indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang diduga habis masa jabatannya tertanggal 26 Mei 2020. Hal itu disampaikan Endang Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Baca juga Bakal Calon Bupati Karawang Dari Jalur Independen Optimis Lolos Verifikasi Faktual.

Saat ditemui di rumah kediamannya, Kepala Desa Mulyajaya menjelaskan bahwa massa jabatan ketua APDESI Karawang semestinya sudah habis bila mengacu ke  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau yang biasa di sebut AD/ART, tertanggal 26 Mei 2020.

“Mestinya inikan diatur dalam AD/ART APDESI. Organisasi itukan secara aturan tersebut masa jabatannya di atur dalam 5 tahun sekali. Itu yang saya tahu, dan saya juga mengikuti organisasi Apdesi ini,” kata Endang yang biasa disapa Engang Macan Kumbang, Minggu (12/07/20).

Lanjutnya, sebelum habis masa jabatan pengurus APDESI Kabupten Karawang, seharusnya ketua Dewan Pipinan Wilayah, (DPW) Provinsi Jawa Barat mempersiapkan untuk pemilihan penggantian jabatan tersebut.

Baca juga 12 Youtuber Di Tangsel Bentuk Komunitas. 

“Mestinya DPW Jabar sudah mempersiapkan untuk pemilihan pergantian ketua dan kepengurusan Apdesi Karawang ini, karena sesuai AD/ART Apdesi habis masa jabatannya 5 tahun sejak dilantik sampai SKnya habis tertanggal 26 Mei 2020” jelasnya.

Iapun bingung kalau selama ini ketua APDESI masih melakukan kegiatan atau mengeluarkan surat mengatasnamakan Ketua, sementara SKnya sudah habis.

“Sayapun merasa bingung jika jabatan ketua dan para pengurusnya masih di pakai melakukan aktivitas mengeluarkan surat, ya sayapun bingung legalitasnya seperti apa,? karena melebihi batas SK masa jabatannya.”(red)*(aldo)