TANGERANG SELATAN, Dinamikaonline.com – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H bersama AKP Aldo Prima Nanda Putra, S.I.K,M.Si,Kanit Ranmor Sat Reskim IPDA M.Either Yusran dan Kasi Humas IPDA Galih, Gelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat wanita yang terjadi di Jalan Astek, Lengkong gudang RT 01/04 Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kapolres menyampaikan dalam Konferensi persnya kasus ini terjadi pada hari Sabtu 17/12/2022 Pukul 14.45 WIB, diketahui pelopor bernama Arif Wahyudi sebagai supervisor Total Buah Segar, sedangkan korban yang berinisial RN 31 tahun bekerja sebagai Kepala Toko tersebut yang berada di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 08.30 WIB pelapor dan korban masih bisa berkomunikasi, namun sekitar pukul 11.30 WIB korban sudah tidak bisa dihubungi lagi. Berdasarkan informasi dari karyawan lain korban belum terlihat bekerja di toko tersebut, selanjutnya pada pukul 14.45 WIB pelapor mendatangi mes korban, ketika itu pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga memberanikan diri untuk masuk. Namun korban ditemui sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi berada di atas tempat tidur terlentang dan memiliki luka pada bibir, lebam memar di leher.
Kemudian tim opsnal sat Reskrim Polres Tangsel melakukan melakukan olah TKP dan hasil penyelidikan dicurigai salah satu saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi pada saat itu berada di TKP yang berinisial SP laki-laki 27 tahun dalam interogasinya SP mengakui perbuatannya.
Kejadian bermula dari rasa kesal dan dendam SP kemudian menceritakan kronologis kejadiannya karena pada saat itu korban RN menolak meminjamkan uang sebesar Rp.250.000 pada tersangka SP yang sedang terlilit hutang karena harus menebus motor mertua nya yang sudah digadaikan. Akhirnya tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, yakni dengan cara mencekik leher korban hingga tak bernyawa lagi dan mengambil semua milik perhiasan korban berupa gelang emas kaki dan tangan serta HP merk Oppo, namun barang tersebut dikubur oleh tersangka di dekat Taman Kota 1 Jalan Letnan Sutopo BSD Serpong, Tangsel
Adapun barang bukti yang ditemukan diantranya HP merk Oppo, Gelang Emas kaki dan tangan, HP merk Oppo A3s milik tersangka, Jaket, Tas, Selempang, Dompet, Karung Tepung Tapioka. Dimana perbuatan tersangka dapat dikenakan pembunuhan berencana dalam subs pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman yang sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup yakni selama 20 tahun pidana penjara, ”Ucap Kapolres menutup acara Konferensi Pers.
(Gito Rahmad)