DinamikaOnlineComKarawang – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta berinisial SPD (44), lantaran telah mencabuli 5 orang anak di bawah umur. Oknum PNS ini tega mencabuli 5 anak di bawah umur.

Baca juga Muspika Kecamatan Cikampek Sosialisasikan AKB dan Membagikan 850 Masker.

Polres karawang menangkap oknum PNS tersebut usai mendapat laporan dari salah satu orang tua korban AM (48), warga Cikampek. Menurut pengakuan orang tua, pencabulan oleh pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet pasar Cikampek.

Modusnya, tersangka mencari korban dengan cara menggunakan media sosial Facebook  dan berkeliling menggunakan sepeda motor ke wilayah Cikampek kabupaten Karawang mencari anak-anak sedang bermain di sekitar masjid dan taman yang berada di wilayah Cikampek.

Setelah dapat anak korban, tersangka lalu mengajak main korban ke mall Cikampek untuk bermain Game lalu mengajak makan korban.

Setelah itu tersangka melakukan aksi bejatnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak di toilet umum pasar Cikampek, Kabupaten Karawang.

Kemudian setelah melakukan aksi bejatnya Tersangka memberikan uang kepada korban  Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).”Ujar Wakapolres Karawang Kompol Faisal.

Menurut AKP Bimantoro di tempat yang sama menyampaikan  bahwa “Tersangka mengajak korban DV (16) dan IG (16) ke toilet umum Pasar Cikampek. Kemudian setelah tiba di TKP, tersangka mengajak korban DV untuk masuk ke dalam toilet umum Pasar Cikampek “, ujarnya.

Baca juga BLT Dana Desa Tahap Kedua Desa Pangulah Baru di Salurkan Kembali.

Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017,
Dari hasil introgasi petugas kepada tersangka, rupanya tersangka mengaku lebih dari lima orang yang menjadi korbannya dan semuanya di kenal oleh tersangka rata-rata melalui dunia Maya, ujarnya.

Dari ke lima Korban yaitu (DV)16 tahun ,(LG) 16 tahun (SP) 15 tahun , (BS)13  tahun, (AN) 17 tahun. Ujarnya

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang yakni, “(satu) potong kaos lengan pendek warna coklat (satu) potong kaos lengan pendek, warna abu-abu,(satu) potong celana berwana hitam,(satu) potong celana panjang warna biru (satu) potong celana dalam warna biru (satu) potong celana warna abu-abu,(Satu) Hp merk Luna xtrem ultra warna hitam”, ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, tersangka terancam terkena Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam kurungan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar paling banyak Rp 5 Milyar”, ujarnya.
(Tata)*(aldo)