
Kota Tangsel- Rumor Pungutan liar (pungli) di Kota Tangerang Selatan kini tengah menjadi perhatian publik. Sebab, belum lama ini telah terjadi dugaan kasus pungli yang terjadi di SDN Ciater 2, Kecamatan Serpong.
Untuk menyikapi hal tersebut, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Tangerang Selatan. Gerak cepat menyikapi persoalan Pungli tersebut dengan kunjungan pengawasan langsung dan mengkonfrontir pihak Dinas pendidikan kota Tangsel.
Saat dikonfirmasi prihal insiden praktek pungli yang terjadi di wilayah sektor Pendidikan kota Tangerang Selatan, dalam hal ini Ketua LPRI Tangsel M. Toufik menyampaikan bahwa memang tidak dapat di benarkan untuk hal yang telah di lakukan oleh Oknum, Dindik dan Sekolah Harus Bersinergi Dalam Hal Kebijakan.
LPRI juga meminta agar kepala dinas pendidikan juga lebih memperhatikan lagi apa yang menjadi kebutuhan sekolah agar dapat terpenuhi sehingga tidak ada lagi praktek-praktek pungli yang terjadi dalam sektor pendidikan di kota Tangerang Selatan.
” Hal ini tidak dapat dibenarkan jika ada pungli yang dilakukan oleh oknum, dan saya meminta agar kepala dinas pendidikan juga lebih memperhatikan lagi apa yang menjadi kebutuhan sekolah agar dapat terpenuhi untuk menghindari pungli pungli itu terjadi, Dindik dan Sekolah harus bersinergi dalam hal Kebijakan”, tutur M. Toufik.
Toufik juga menyatakan sikapnya untuk siap bekerja sama dalam membantu Dinas Pendidikan dalam melakukan kegiatan pengawasan di sektor pendidikan khususnya di sekolah sekolah, agar dapat menekan tidak adanya kesempatan oknum oknum yang melakukan pungli atau perbuatan perbuatan lain di luar daripada kewenangan.
” Kita siap bekerjasama dengan pihak Dindik dalam hal pengawasan Dan membantu memantau segala program agar pendidikan di Tangsel berjalan lancar dan tepat sasaran”, tandas M. Toufuk ketua LPRI Tangsel.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada kepala sekolah dan ketua komite sekolah di tingkat SD dan SMP Negeri yang ada di Tangsel. Mereka juga telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan pungli di sekolah. (Syarif)