
Tangerang, dinamikaonline- Dengan semakin banyaknya permintaan dan kebutuhan jaringan Wifi di masyarakat, menimbulkan maraknya pemasangan tiang untuk jaringan Internet di Kota Tangerang.
Namun diketahui dibalik banyaknya permintaan konsumen wifi saat ini menjadikan perusahaan provider harus berlomba meningkatkan pelayanan,namun dibalik peningkatan pelayanan untuk masyarakat tidak juga harus menyalahi aturan.
Seperti yang terjadi di Neglasari Kota Tangerang, salah satu provider penyedia layanan Wifi disegel pihak trantib karena menyalahi aturan atau tidak berizin dalam pelaksanaan pemasangan Tiang tiang untuk jaringan wifi.
Menurut keterangan dari salah satu anggota trantib (yang tidak ingin disebutkan namanya) bahwa pekerjaan penggalian tiang wifi di Neglasari benar dan ada yang tidak memiliki izin.
” benar dan sebelumnya pekerjaan tersebut sudah di segel jadi untuk pekerjaan lanjutan tersebut tanpa diketahui oleh Satpol PP kota Tangerang” tutur salah seorang Trantib.
Namun sampai berita ini diturunkan kegiatan pemasangan tiang tiang jaringan wifi oleh perusahaan penyedia layanan wifi masih terus berlangsung seperti yang terjadi dilokasi RT 03 RW 07 dan RT 04 RW 07 Neglasari Kota Tangerang dan sangat dikeluhkan dan mengganggu aktifitas masyarakat.
Pekerjaan penanaman tiang tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:
Pasal 28
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.
Pasal 55 Ayat (1)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis
– Pembekuan kegiatan
– Pencabutan izin
Pasal 55 Ayat (2)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:
– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
Provider/perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019
Berdasarkan tolak ukur Perda di atas, maka masyarakat setempat meminta kepada pihak satpol PP untuk segera mengambil sikap sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membiarkan perusahaan perusahaan nakal tersebut. (Delisma/Hasan)