Jakarta , Dinamika Sekelompok Aktivis dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/7/2024).

Mereka menyampaikan dua agenda utama dalam aksi tersebut.

Pertama, tuntutan agar KPK segera membuat press released status tersangka dan segera tahan komplotan otak pelaku dari pihak swasta sebagai berikut:
1.Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo
2. Natalia Gozali (PT. MBK)
Meyce Gani – istri Tan Heng Lok (Asiatel / Onix)
3. Fery Tan (adik Tan Heng Lok) PT. Eracom Infonusa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group dan PT Telering Onyx Pratama (TOP) yang merugikan negara sebesar Rp 320 miliar.

Kedua, menyerahkan surat tuntutan kepada KPK supaya para koruptor dijerat dengan pidana TPPU atas hasil korupsi di PT Telkom. Menurut sumber terdekat patut diduga semua hasil kejahatan sudah dialihkan kepada pihak lain dan tersebar di banyak negara. Atas penelusuran AHU di Kemenkumham. aliran dana menggunakan nama perusahaan sampai 5 lapis kebawah.

“Disini kami mendesak KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi yang ada di PT Telkom Group yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Haiyan kepada wartawan, Jumat (11/7/2024).

“Patut diduga uang hasil kejahatan mengalir untuk pembiayaan judi online dengan server canggih di negara tetangga,” imbuh Haiyan menambahkan.

Ia menilai selama ini KPK terkesan lamban dan ragu-ragu untuk segera menetapkan komplotan Tan Heng Lok dkk sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Telkom Group.

“Kami meminta masalah korupsi yang ada di PT Telkom Group segera ditetapkan tersangka pada pelaku swasta, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” pungkasnya .(K/RY).