MEMANG KENAPA BILA JURNALIS BUKAN ANGGOTA PWI ?
Rekan Penajurnalis Com dengan tegas menulis dan menayangkan oknum mantan pengurus Dewan Pers dan pengurus PWI pusat

Diduga terlibat korupsi uang Hibah BUMN yang di jaga gawangnya oleh Erick Tohir.

Penajurnalis juga menunjuk hidung dua orang oknum dari Dewan Pers dan PWI pusat sebagai dedengkot gerombolan yang berkedok Wartawan dalam pusaran korupsi di salah satu BUMN. Perbuatan tercela yang di lakukan kedua oknum itu tentu saja tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Dewan Pers. Mari kita simak salah satu fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 Ayat 2 UU pers. Disini terungkap tugas mulia Dewan Pers yang di antaranya 1. Untuk melindungi kebebasan Pers dari campur tangan pihak lain. 2.Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan insan pers. 3.Melaksanakan pengamanan kode etik jurnalistik.4.Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.

Kedua oknum pengurus PWI pusat itu telah melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah BUMN. Sedangkan mereka berdua yang gencar berbicara tentang kode etik pers untuk kelompoknya para wartawan daerah yang anggota PWI

Sikap kedua oknum itupun di samping menggencarkan prihal harus menjunjung Kode Etik Pers.mereka juga memberi peraturan dan meminta ke pejabat agar jangan melayani wartawan yang bukan anggota PWI. sehingga hampir di setiap kantor Pemda akan ada stiker dengan tulisan ” HANYA YANG MEMILIKI KTA PWI YANG BOLEH MASUK”

Aha kelakuan PWI Rezim Orde baru dengan Kartu Birunya kini dilestarikan oleh PWI masa kini.

Aturan PWI yang dangkal itu akan menjadi bibit perpecahan antar sesama wartawan.
Hai PWI organisasi wartawan itu bukan cuma PWI. banyak lagi lainnya. Kalau wartawan non PWI menulis kasus pejabat daerah lalu PWI mau ngapain ?
Biarkan saja wartawan non PWI melaksanakan tugas jurnalistiknya. Yang penting wartawan itu tidak melanggar Kode etik jurnalistik.untuk apa anggota PWI kalau kelakuannya seperti oknum anggota PWI pusat yang cawe cawe melanggar kode etik dan berjamaah ikut menggerogoti uang hibah dari negara. ***