Dinamikaonline.com-Depok. Seorang Advokat menjadi korban dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang terjadi di daerah kampung Poncol Rt.004 Rw.002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok.

Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua Rw002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok bermula dari kedatangan saudara Sapto dan untuk mengantarkan surat dan pemberitahuan kepada Ketua rt.004/002 Kel Limo Kec.Limo kota Depok tersebut perihal pengosongan rumah yang ditempati oleh seorang berinisial AM dimana rumah tersebut berdiri di atas tanah Kliennya yang mana sapto bertindak sebagai kuasa hukum pemilik tanah tersebut. Selasa 7/02/2023.

Dikarena kan pak rt tidak ada di rumah maka saudara Sapto bersama rekannya menunggu pak rt hingga beliau pulang, tiba-tiba datang ketua rw dengan seorang temannya,terjadilah pembicaraan dengan ketua rw dan tiba-tiba di sela perbincangan terduga yaitu Ketua rw marah serta berkata kasar berdiri lalu mendorong saudara Sapto dengan posisi tangan mengepal kebagian dada kiri sampai saudara Sapto hampir jatuh dan terdorong.

Atas kejadian tersebut Sapto Wibowo S, SH.melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limo. “Alhamdulillah terimakasih kepada Polsek Limo, Cinere laporan saya di terima dan disambut dengan baik.bahwa saya menjalankan profesi saya sebagai seorang advokat sesuai dengan jalur dan prosedur seorang advokat. Dan saya juga dilindungi oleh undang-undang akan tetapi saya diperlakukan kurang baik oleh seorang ketua rw yang saya laporkan dengan dugaan tidak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan. Menurutnya mengapa si terduga sejak awal sebelum terjadinya dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terlalu ngotot sekali membela orang yang jelas mendirikan bangunan tanpa izin dan di tanah milik orang lain. Ada apa ini,suatu pertanyaan besar menurut saya dan saya akan usut tuntas dan menghadap ke Walikota Depok dan saya tidak akan mundur selangkah pun dari perkara ini karena saya seorang advokat dan kuasa hukum dari pemilik tanah sudah tidak dihargai lagi oleh si terduga tersebut”.jelas sapto

Di tambahkan kembali oleh saudara Muhammad Yusuf, SH yang merupakan Tim Advokat dari Saudara Sapto mengatakan Saya begitu mendengar saudara saya rekan sejawat saya di perlakukan seperti itu sangat geram maka dari itu saya bersama rekan-rekan Advokat lain nya yang telah ada 15 (Lima belas) Advokat yang akan menjadi KUASA HUKUM dari saudara SAPTO WIBOWO S, SH.” Tutup yusuf.