Dinamikaonline.com
1. Bahwa KPK Fokus akan membasmi koruptor pelaku korupsi uang negara, uang perokonomian.
2. Semua Peserta yang hadir sepakat mendukung KPK untuk pemberantasan Korupsi di NKRI ini.
3. Sebab Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biassa/ garong yang menggarong uang negara/ uang rakyat dan Pemberantasan Korupsi ini absolut harus dlakukan agar Koruptor dihukum se- berat2nya kalau ada UU yg mengatur, bamgsa Indonesia setuju para Koruptor dohukum mati atau penjarsa seumur hudup.
4. KUHP Baru No.1 tahun 2023 pasal 603 dengan tegas ber bunyi ” Setiap orang yang secara melawan Hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dapat dijerat dngan hukuman penjara Seumur Hidup, paling singkat 2 thn, paling lama 20 tahun.
itulah kesimpulan hasil diskusi tersebut
(Akhmad Basri. Ms)