Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Ketika kita membicarakan tentang pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus yang sangat penting. ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran, keadilan, dan kualitas dari setiap proses Pemilu. Netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Menjelang Pemilu, pemerintah Indonesia secara konsisten mengimbau dan menekankan pada ASN untuk menjaga sikap netralitas mereka. Hal ini tidak hanya menjadi tugas, tetapi juga menjadi kewajiban moral bagi ASN. Netralitas, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bukanlah sekadar tidak berpihak kepada pihak tertentu. Lebih dari itu, netralitas mengandung makna bebas dari pengaruh apapun, terutama pengaruh politik yang dapat memengaruhi kinerja dan pelayanan publik yang diberikan.
Netralitas menjadi bagian integral dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam preferensi politik apa pun. Mereka harus tunduk pada prinsip bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Di sinilah pentingnya pemerintah untuk memberikan peringatan tegas kepada ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada masa kampanye Pemilu.
Instruksi yang diberikan tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai panduan bagi ASN dalam menjaga netralitas mereka selama proses Pemilu. Namun, upaya ini tidak hanya terbatas pada level nasional.
Serangkaian deklarasi netralitas di daerah-daerah, seperti yang dilakukan oleh ASN di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan komitmen tersebut secara nyata. Dalam deklarasi tersebut, pejabat tinggi setempat memberikan arahan yang jelas kepada ASN untuk tidak terlibat dalam mendukung atau memihak pada calon tertentu. Mereka juga ditekankan untuk menjaga integritas, menolak politik uang, serta menggunakan media sosial secara bijak tanpa menyebarkan ujaran kebencian atau berita palsu yang dapat memicu konflik.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, yang memandang deklarasi netralitas ASN sebagai langkah konkret untuk menunjukkan kesiapan daerahnya dalam menjalani Pemilu yang berkualitas. Semangat untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu menjadi penting dalam mengurangi potensi konflik yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Namun, netralitas ASN bukanlah sekadar tuntutan kebijakan belaka. Hal ini telah menjadi bagian dari budaya dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sekda OKI, Ir. Aswar Wijaya M.Si, telah melakukan imbauan jauh sebelum deklarasi netralitas untuk memastikan bahwa ASN tetap memegang teguh prinsip netralitasnya. Mereka ditekankan untuk menjalankan hak pilih dengan bertanggung jawab tanpa terlibat dalam politik praktis.
Sikap netralitas ini bukan hanya disosialisasikan pada saat-saat tertentu, tetapi menjadi bagian dari kesadaran ASN dalam setiap langkah yang mereka ambil. ASN ditekankan untuk tetap netral dalam setiap kesempatan, termasuk dalam setiap apel yang mereka hadiri. Hal ini menunjukkan bahwa netralitas bukanlah sekadar retorika, tetapi telah diinternalisasi sebagai bagian integral dari tugas dan tanggung jawab mereka.
Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu tidak hanya terkait dengan aturan dan kepatuhan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada proses demokrasi secara keseluruhan. ASN yang netral akan memastikan bahwa setiap tahapan dalam Pemilu berlangsung dengan adil dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat mengarah pada ketidakadilan. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
Netralitas ASN juga menjadi cerminan dari kualitas demokrasi sebuah negara. Ketika ASN menjunjung tinggi netralitas, hal ini menandakan bahwa demokrasi sedang berjalan pada relung yang sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk tidak hanya mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memastikan bahwa netralitas mereka menjadi fondasi utama dalam setiap langkah yang mereka ambil.
Dalam menghadapi masa depan, netralitas ASN harus tetap menjadi fokus utama. Bukan hanya dalam Pemilu tertentu, tetapi juga dalam setiap konteks yang melibatkan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. ASN harus senantiasa mengingat bahwa netralitas bukanlah sekadar kewajiban, tetapi menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi sebuah negara.
Deklarasi dan komitmen yang ditunjukkan oleh ASN, baik dari tingkat lokal hingga provinsi, menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan Pemilu yang berkualitas. Pemilu yang bebas dari intervensi politik ASN akan memperkuat integritas demokrasi, memastikan pelayanan publik yang adil, serta memperkokoh fondasi persatuan dan kesatuan bangsa.
Momen ini menjadi momentum untuk semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung upaya ASN dalam menjaga netralitas demi kebaikan bersama. Dalam menghadapi Pemilu, mari kita bersama-sama menjaga netralitas dan mengawal proses demokrasi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara Indonesia.
)* Kontributor Persada Institute