Kabupaten Tangerang,Dinamikaonline.com
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Tangerang, Pasar Niaga Kerta Raharja yang akan Merevitalisasi lahan Pasar Kuta Bumi pada tahun 2023 ini, berencana akan melakukan pemutusan/ pemadaman listrik pada Pasar Kutabumi ini.
Ancaman ini terkait adanya pedagang Pasar Kutabumi yang menolak adanya keberadaan revitalisasi Pasar, yang dinilai adanya hambatan dari progres Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang sudah terjadwal mekanismenya
Saat ini Pedagang Pasar Kutabumi yang aktif berjumlah 470 orang ini, dimana terdapat 430 orang (90%) menolak adanya revitalisasi pasar, dari jumlah yang 90% pedagang ini menilai bahwa revitalisasi yang dilakukan Perumda dinilai cacat hukum, pasalnya Apsirasi para pedagang yang dikirim ke Bupati Tangerang selama ini tidak dapat diterima, entah kenapa..?
Priyadi, salah satu pedagang Pasar Kutabumi, menjelaskan bahwa dari sejumalh pedagang sebanyak 430 orang, menolah adanya relokasi ketempat TPS yang sudah disediakan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, hanya 10 % saja mau direlokasi ketempat tersebut.
” ancaman Pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja kepada kami para pedagang, akan memutuskan aliran listrik di pasar, bila tidak mau mau ikut aturan mereka, tentunya hal ini kami merasa di Zolimi,” ucap Prihadi, kepada awak media. Jumat (24/08)
Lanjutnya, karena mungkin dinilai tidak mau ikut aturan dari mereka, maka akan dilakukan pemutusan aliran listrik kedalam Pasar Kutabumi. Dan pihaknya juga nanti pada hari Jumat (25/05) akan melakukan aksi demo unjuk rasa kepada Pemda Kabupaten Tangerang dalam hal.ini Perumda Pasar Niaga Kerta Rahaja yang akan digelar didepan Pasar Kutabumi.
Sementara itu Kuasa Hukum Pasar Kutabumi, Siregar, SH. mengatakan, bahwa setiap.warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintahannya, agar bisa dapat mengetahui keinginan apa yang diharapkannya agar bisa diketahui.
” para pedagang Kutabumi adalah warga negara Indonesia, dimata hukum mempunyai hak yang yang sama warga negara dengan warga negara lainya, dimana ia mempunyai hak untuk dapat menyampaikan Aspirasi untuk memyampaikan sesuatu kepada pemerintah,” ucap Siregar, sapaannya.
Tambahnya, pihaknya akan memperjuangkan hak para pedagang Pasar Kutabumi yang dinilai merasa terzolimi oleh pihak Perumda yang mewakili Pemda Tangeran dimana rencana Revitalisasi tersebut dari adanya surat edaran dalam bentuk pemberitahuan yang ditujukan kepada para pedagang yang berada di kawasan Pasar Kuta Bumi.
Sesuai dalam surat edaran itu, dengan nomor: 539/III/Perumda.P/2023, Perihal Pemberitahuan Verifikasi Data Pedagang Pasar Kuta Bumi.
Dengan Isi surat tersebut, bahwa Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja akan melakukan Verifikasi data pedagang yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 27 Februari 2023 lalu.
Perumda Kabupaten Tangerang Akan Revitalisasi Lahan Pasar Kuta Bumi, Ratusan Pedagang Menolak
Menanggapi akan adanya rencana Revitalisasi tersebut, Ratusan para pedagang yang berada di Pasar Kuta Bumi menolak rencana Revitalisasi yang akan dilakukan oleh Perumda Kabupaten Tangerang.