
Jakarta, Dinamikaonline.com- Didampingi beberapa kuasa Hukumnya Ratu Aghnia Fadilah, menyambangi Polresta Metro Jakarta Barat, Rabu, 5 Maret 2025.
Kedatangan Ratu Aghnia Fadilah bersama Kuasa Hukumnya Haposan Sihombing & Partners dengan tujuan meninjau kembali prihal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dialaminya, diduga dilakukan oleh suaminya.
KDRT tersebut dilakukan oleh seorang pengacara yang berinisial AB, dan diketahui AB merupakan eks pengacara Inara Rusli yang saat itu menangani kasus perselingkuhan atas rumah tangganya itu.
Ratu Aghnia Fadilah menjelaskan kronologi dan kekerasan yang dialaminya hingga akibat kekerasan tersebut salah satu lengannya bergeser, selain kekerasan Ratu juga mendapat ancaman terkait keselamatan jiwanya.
Ratu mengaku sempat isolasi diri akibat tragedi yang menimpanya, Istri eks pengacara Inara Rusli, Ratu Aghnia Fadilah juga mendapat pendampingan psikolog dari PPA DKI Jakarta karena masalah mental akibat dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya.
“Saat ini masih dalam proses penyembuhan mental meski sudah membaik”, Tutur Ratu Aghnia Fadilah.
Dalam kesempatan yang sama , Indra Haposan Sihombing, SH.MH. selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memfollow up kembali terkait laporan yang dialami kliennya yakni kekerasan Dalam Rumah Tangga, pihaknya mempertanyakan mengapa AB tidak bisa diperiksa dan ditahan, Tutur Indra.
Menurut Indra, alasan polisi tidak mendasar bila terlapor dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. ” Kalau Pelaku mengalami gangguan jiwa, mengapa bisa bepergian kesana kemari naik mobil dan pesawat, ” ungkap Indra kepada awak media ( 5/03/2025).
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan hukum terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hukum pidana, seseorang yang mengalami gangguan jiwa bisa saja tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, tetapi harus melalui proses pemeriksaan medis yang sah dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Kuasa hukum korban berharap ada transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum dengan alasan yang belum terbukti secara hukum. (Hasan/Delisma)