
TANGSEL, Dinamikaonline.com – Pemilik TPST Abu & Co, Kemal Pasya, memberikan klarifikasi terkait status dan operasional bank sampah yang dikelolanya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kemal menegaskan bahwa TPST Abu & Co telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun dan dikenal oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Kemal menyebutkan bahwa keberadaan TPST Abu & Co sudah diketahui oleh lurah, camat, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat pernah mengunjungi lokasi, termasuk mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, serta mantan Kepala DLH, Rahmat Salam.
“Bu Airin pernah datang ke sini, begitu juga Pak Rahmat Salam. Bahkan kami pernah bekerja sama dengan DLH dalam beberapa program pengelolaan sampah,” kata Kemal. Senin,(24/2/2025)
TPST Abu & Co berfokus pada pemilahan sampah dan penerapan teknologi Musayama berbasis pirolisis (Waste Pyrolysis Cycle Combustion), yang mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari. Kemal menjelaskan bahwa hasil pengolahan sampah di TPST ini menghasilkan produk seperti arang, asap cair, barang bekas yang bisa didaur ulang, serta Refuse Derived Fuel (RDF) yang digunakan sebagai bahan bakar pabrik semen.
Pada Desember 2024, tim penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPST Abu & Co. Menurut Kemal, pihaknya sempat diberikan surat yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran, namun setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ada tindakan hukum yang dikenakan.
“Tim GAKKUM KLHK datang langsung, memeriksa dokumen kami hingga tengah malam. Namun setelah semua diperiksa, tidak ada sanksi atau penutupan terhadap kami,” ungkapnya.
Kemal menanggapi isu yang mempertanyakan mengapa TPST Abu & Co tetap beroperasi sementara beberapa lokasi lain ditutup. Ia menegaskan bahwa semua sudah melalui proses pemeriksaan resmi.
“Jika memang ada pelanggaran yang signifikan, seharusnya saat itu juga kami dikenakan sanksi atau bahkan ditutup,” tegasnya.
Kemal juga menyoroti masalah izin lingkungan yang sempat menjadi sorotan. Menurutnya, TPST Abu & Co hanya mengelola sampah dalam skala kecil, sekitar 15-16 ton per hari atau setara tiga truk sampah.
“Kami bukan pengelola dalam skala besar yang membutuhkan izin lebih kompleks,” jelasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Kemal menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sampah secara profesional dan bertanggung jawab. Ia berharap, jika memang ada kekurangan dalam operasional TPST Abu & Co, pemerintah bisa memberikan bimbingan dan arahan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menutup konferensi persnya, Kemal mempertanyakan kepentingan di balik pemberitaan negatif yang menyudutkan TPST Abu & Co.
“Pertanyaannya sekarang: siapa yang sebenarnya diuntungkan jika TPST Abu & Co disudutkan?” pungkasnya. (Sahla)