Dinamikaonline.com,Jakarta | Dalam hal ini dalam keterangannya, ia mengkritik sikap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai tidak serius menindaklanjuti kasus ini meski bukti sudah lengkap.
Indikasi Korupsi dan Data Pendukung Menurut Tanjung, dana pasca tambang tersebut seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan, namun hingga kini hasilnya tidak terlihat.
Dalam wawancara kepada awak media dikantor DPP Gerindra, Rabu, Jakarta(9/1/25), Ia menyebutkan bahwa berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, sudah menjadi bukti kuat”tambah Ahmad Iskandar”.
Bahkan, supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dan Ironisnya, dana ada, tapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas mengindikasikan adanya korupsi” jelas Ahmad Tanjung”.
Saya mendesak Kejaksaan Agung segera mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai tidak menjalankan perintah Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Tanjung dalam pernyataannya kepada awak media”.
Ahmad Iskandar Tanjung sangat Mengkritik terhadap Aparat Penegak Hukum mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi yang disebutnya “mandul” dalam menangani kasus ini.
Dalam hal ini, Ia meminta agar kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. “Jika terbukti bersalah, mantan Bupati Bintan Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili,” katanya.
Dalam upaya mendapatkan Keadilan dari sejak 2020, Ahmad Iskandar Tanjung, mengaku telah mengupayakan berbagai langkah untuk memperjuangkan penuntasan kasus ini, termasuk melaporkan kepada DPP Partai Gerindra, DPR, dan lembaga hukum lainnya.
Namun dalam hal ini belum ada hasil yang konkret. Ia juga menyebut telah mengeluarkan dana pribadi hingga Rp350 juta selama empat tahun terakhir untuk memperjuangkan keadilan. “Saya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Data sudah lengkap, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam waktu dekat Ahmad Tanjung berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara untuk mendorong penyelesaian kasus ini.
Ia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas.
“Negara ini butuh keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani,” pungkas Tanjung.
Kasus dugaan korupsi dana pasca tambang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana publik harus diperketat, dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi keadilan bagi masyarakat. (Red)