Kab.Tangerang Dinamika Online.
Tutup Akses Lintas Galian Tanah Dengan Pembatas Garis Yellow Line Police Pada Portal Besi Sebagai Langkah nyata Yang Dilakukan Polsek Mauk Atas Galian Tanah Yang Melakukan Kegiatannya Kembali
Kabupaten Tangerang – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten, memberikan pembatasan Garis Yellow line police, atau penyegelan akses lintas jalan pada Besi Portal untuk pengguna mobil truk bermuatan tanah yang memasuki kegiatan pada galian tanah di depan kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. (14/10/2024)
Kapolsek mauk, AKP. Kudratullah saat dikonfirmasi awak media dikantornya Menyampaikan, dengan adanya pengaduan warga sekitar, maka kami sebagai penegak wilayah hukum kecamatan sukadiri menanggapi kegiatan yang sudah pernah kami sikapi, sebelumnya pada bulan juli pihak pengelola galian sudah membuat perjanjian dan tidak akan membuka galian kembali di tempat yang sama, ternyata tanpa sepengetauan kami si pengelola tersebut membuka kembali, Ucapnya
“Memang penutupan kegiatan tersebut itu ada pada ranah lingkup lingkungan hidup yang merupakan bukan ranah kami, akan tetapi kami pun sebagai penegak hukum menerima pengaduan masyarakat sehingga kami respon dengan baik .” Jelas Kapolsek Mauk.
Kemudian, menurut Kapolsek Mauk AKP. Kudratullah menjelaskan kepada awak media, penyegelan line police pada akses lintasnya tersebut khusus untuk armada tanah galian, bukan untuk armada barang dari pengusaha pengusaha pergudangan yang ada di akses jalan tersebut, dan akan menindak tegas kepada siapapun yang mencopot atau membuka line police di portal tersebut tanpa konfimasi kepada dirinya atau polsek mauk, Pungkasnya.
Dirinya berpesan, apa bila ada warga yang di rugikan terkait aktifitas galian tanah ilegal tersebut,untuk tidak segan segan melapor ke mapolsek Mauk, Tutupnya.
Ketua BPP LSM GPS Banten Kab.Tangerang Arief Firdaus “kami mengapresiasi dan mendukung penuh atas langkah nyata yang dilakukan kepolisian sektor Mauk semoga tidak ada lagi pengusaha galian yang nakal seperti ini,”ungkapnya pada (15/10/2024).
Dirinya juga menambahkan untuk tidak membiarkan para pengusaha galian yang nakal dan tak berizin untuk melakukan aktifitasnya seenak sendiri,imbuhnya.
Upaya seperti ini dilakukan sebagai pemberi efek jera pada pengusaha galian nakal agar tidak seenaknya melakukan aktifitas galian tanah dan juga sebagai respon atas keluhan dan aduan masyarakat pada APH.
(Red).