KABUPATEN TANGERANG – Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama perwakilan PT Satu Stop Sukses (SSS) telah melakukan verifikasi lapangan di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, terkait sengketa lahan seluas 14 hektar. Sengketa lahan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Verifikasi lapangan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan PT SSS terkait pemblokiran lahan yang telah mereka miliki sejak tahun 1986. Rhizki Syahputra, Kepala Bagian Hukum PT SSS, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas lahan tersebut.
“Walaupun ada kendala di lapangan, seperti adanya masyarakat yang mengadang, proses verifikasi berjalan lancar,” ujar Rhizki, kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.
Klaim Kepemilikan yang Bertentangan
Konflik ini muncul karena adanya klaim kepemilikan yang bertentangan antara PT SSS dan sejumlah masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Masyarakat yang menggarap mengklaim memiliki surat garapan yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Bencongan. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, surat garapan tersebut dinyatakan palsu.
“PT SSS telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan bijak dari pemerintah,” tambah Rhizki.
Tindakan Hukum yang Telah Dilakukan
PT SSS telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada tahun 2013. Proses hukum telah berjalan dan mantan Lurah Bencongan yang mengeluarkan surat garapan palsu telah dinyatakan bersalah.
Langkah Selanjutnya
Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi lapangan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan PT SSS dapat kembali menguasai lahan yang sah menjadi miliknya,” tutup Rhizki.
Untuk diketahui bahwa, sudah puluhan tahun PT Satu Stop Sukses belum juga dapat menguasai lahan yang dibeli pada 1986 dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.
Lahan yang luasnya mencapai 14 hektare itu, saat ini masih dikuasai oleh sejumlah orang yang mengklaim bahwa mereka memiliki surat untuk menggarap, surat tersebut dikeluarkan oleh Yono Karyono yang saat itu menjabat sebagai Lurah Bencongan.
Pada tahun 2013, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra akhirnya membuat laporan polisi atas permasalahan lahan tersebut.
“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” kata Kismet Chandra dalam keterangan tertulis.
Kristin/Tinah/Zaelani