Proyek tanpa papan informasi di duga ada penyelewengan. . . Pembangunan proyek infrastruktur yang bersumber dari uang APBN atau APBD seharusnya bisa di laksanakan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat dan menerima informasi pembangunan secara utuh.
Namun tidak demikian dengan proyek yang sedang di laksanakan di desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Di desa itu ada dua titik proyek yang sedang di kerjakan dengan nilai proyek yang cukup pantastik. Namun proyek itu tampaknya menabrak aturan. Tampak dalam proyek itu kontraktor tidak memasang papan informasi. Di samping itu awak media memperoleh informasi bahwa proyek itu adalah gabungan 2 proyek infrastruktur yang di jadikan satu. Firdaus Ketua BPK LSM
Banten Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa anggota Lsm GPS Banten yang di terjunkan kelapangan menemukan ada beberapa hal yang terasa janggal.diantaranya Tidak ada papan informasi.pemasangan batu yang berantakan.kemiringan dan ketinggian batu tampak tidak wajar. Juga di ketahui bahwa proyek ini 2 pagu anggaran yang di jadikan satu jelas ketua BPK LSM GPS Banten. Proyek ini sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010.Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. (Permen PU 29/2006) Peraturan Mentri PU No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Mentri PU Nomor 12/PRT/ M/ 2014 tentang penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Sampai berita ini di tayangkan Awak Media belum mengetahui siapa kontraktor yang menangani proyek ini sehingga Dinamika tidak mengetahui pagu anggaran proyek ini karena tidak di dapati papan informasi. Kendati demikian Dinamika memprroleh informasi bahwa pagu anggaran berasal dari Bina Marga. Hal ini Dinamika akan menemui Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan tentang proyek tersebut. ( Rief/Gun ).