
Bogor, Dinamikaonline.com- Tindakan Oknum Eksternal/Mata Elang (Matel) diduga dari salah satu Leasing yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan sering terjadi di berbagai daerah di Jabodetabek.
Hal tersebut merupakan tindakan premanisme yang mestinya di berantas tuntas oleh APH. Pasalnya, para oknum Matel dengan berani menarik kendaraan dengan Secara paksa dan Intimidasi, padahal tindakan seperti itu menyalahi aturan hukum dan undang-undang perlindungan konsumen.
Bahkan para oknum Matel bukan hanya menarik kendaraan yang menunggak pembayaran saja tetapi sering kali terjadi penarikan paksa kendaraan bermotor yang sudah ada BPKB’nya yang artinya sudah tidak ada kaitannya dengan pihak Leasing.
Kejadian tragis seperti itu di alami oleh sdr Ma’mun warga Desa Barengkok Kecamatan Jasinga – Bogor, yang kendaraannya di tarik paksa oleh oknum Mata Elang di jalan dengan di berikan Bukti Acara Serah Terima Kendaraan ( BASTK ), pada Senin ( 19/05/25 ).
Ironisnya, kendaraan roda dua milik Ma’mun justru kendaraan lengkap yang sudah ada BPKB, yang artinya tidak punya sangkut paut dengan pihak Leasing. Yang lebih mencengangkan selain itu, surat BASTK yang di berikan oleh oknum Mata Elang merupakan Surat penarikan Palsu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh awak Media saat mewawancarai saudara Ma’mun korban Mata Elang,
” Ya, kendaraan saya telah di ambil paksa dengan Intimidasi oleh sejumlah oknum Mata Elang di jalan raya Bagoang Jasinga tepatnya di Kampung Cikacapi Desa Bagoang Kecamatan Jasinga – Bogor,
Padahal kendaraan saya lengkap dan sudah ada BPKB’nya dan Saya tidak punya sangkut paut dengan pihak Leasing manapun,” ujarnya.
“Namun mereka memberikan surat BASTK yang berlogo leasing Federal Internasional Finance (FIF),” sambungnya.
“Saya merasa gugup langsung memberikan kendaraan saya ke mereka, saya beserta keluarga dan juga masyarakat berharap pihak Kepolisian bergerak dan menangkap para pelaku atau oknum Matel yang tindakannya meresahkan masyarakat pengguna jalan,” tutupnya.
(Arifianti)