
Tangerang| Dinamikaonline.com-
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN ) mengritik keras terhadap Kinerja DLHK Kabupaten Tangerang yang di nilai tidak sesuai Progres RPJMD dengan anggaran yang begitu besar, belum terlihat kemana sesungguhnya anggaran dipergunakan. Jum’at 16/05/2025
Mirisnya saat awak Media hadir kelokasi TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, pada Jum’at ( 16/5/2025 ) justru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Jatiwaringin yang dinilai tidak sesuai prosedur, bisa berpotensi sanksi administrasi bahkan pidana, bila terbukti adanya pelanggaran atas insiden yang menjadi tolak ukur adanya indikasi penyimpangan.
Budi Irawan selaku Ketua Forum Media Banten Ngahiji menyoroti keras, pasalnya anggaran DLHK itu sangat besar, berdasarkan permohonan PPID secara elektronik, realisasi anggaran berdasar transaksi Tahun 2024 periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 berkisar 150.048.159.977,00 ( seratus lima puluh miliyar, empat puluh delapan juta, seratus lima puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang perinciannya sebagai berikut :
1. Belanja barang Rp.33.968.012.865,00
2. Belanja Jasa Rp. 52.808.928.350,00
3. Pemeliharaan Rp.8.748.277.381,00
4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp. 28.332.649.228,00
5. Belanja Modal Alat Besar Rp. 10.315.940.700,00
6. Belanja Modal Alat Angkutan
Rp.5.508.868.000,00
Berdasarkan keseluruhan, ada 26 item termasuk belanja pegawai, belanja modal bangunan gedung, modal gedung dan bangunan,alat produksi Pengelolaan dan pemurnian, modal alat laboratorium, kantor dan alat rumah tangga, tambahan penghasilan dan lain-lain.
Lemahnya pengawasan pegawai negeri sipil menjadi catatan sejarah, dalam birokrasi tata kelola pemerintahan yang berkesan potensi dugaan adanya penyimpangan.
Wakil FMBN, M. Soleh mendesak inspektorat segera lakukan audit pada Dinas DLHK, supaya fungsi pengawasan internal dapat berjalan, kemudian di sampaikan kepada Publik bila adanya penyimpanan administrasi berikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Bila adanya potensi merugikan keuangan negara, maka berikan kepada otoritas yang lebih tinggi agar di proses secara hukum sesuai ketentuan berdasarkan perintah konstitusi atau rule of law.
Birokrasi pada instansi pemerintah harusnya dijadikan evaluasi bersama, sebagai wujud penyelenggara, mengingat sumpah janji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) melayani masyarakat berdasarkan perintah undang-undang, bukan menjadi penguasa yang sekehendak hatinya.
” Menjadi pejabat atau PNS/ASN itu sesungguhnya menjadi pelayan masyarakat, layani masyarakat dengan baik, gunakan anggaran yang ada sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah di buat untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, jika ada pihak lain, seperti LSM atau Awak Media yang ingin konfirmasi atau meminta informasi atau bahkan mengkritik pekerjaan dan anggaran Dinas, berikan penjelasan dengan baik, jangan menghindar, jangan jadi pejabat publik kalau tidak ingin di kritik “, pungkas Wakil Ketua FMBN.
Arifianti