
Depok, dinamikaonline.com- (19 Mei 2025) Di balik senyapnya pagi awal pekan, Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok justru menjadi saksi dari langkah progresif dalam pengelolaan aset negara. Pada pukul 08.30 WIB, Kejaksaan Negeri Depok secara resmi menggelar kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau dapat disebut JULBARA Kejari Depok yang dimana barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan, tetapi simbol komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Dsety Rosalina, S.H., M.H., hadir langsung memimpin pelaksanaan kegiatan, tampak pula Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB) yang juga bertindak sebagai ketua pelaksana, Andi Tri Saputro, S.H., M.H. Tak hanya itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari Depok serta para Kepala Seksi PB3R dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat — menandakan sinergi lintas satuan kerja dalam satu visi yang sama.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Dengan mekanisme penjualan langsung — tanpa melalui lelang umum — proses ini mempercepat eksekusi terhadap aset rampasan negara, mengembalikan nilai ekonominya ke kas negara secara optimal.
Barang-barang yang ditawarkan adalah hasil sita atau rampasan yang telah diputuskan sebagai milik negara oleh pengadilan. Semua dilaksanakan dengan mengacu pada SK Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 dan surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.
Adapun empat pilar utama yang menjadi tujuan kegiatan ini adalah:
Transparansi dan Akuntabilitas – Menjamin bahwa setiap proses pengelolaan barang rampasan berjalan jujur dan terbuka.
Implementasi Regulasi yang Kuat – Menjadi bukti bahwa pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada aturan hukum yang mutakhir dan kredibel.
Sinergi dan Replikasi Praktik Baik – Kehadiran lintas wilayah menunjukkan potensi kegiatan ini untuk dijadikan model di tempat lain.
Efisiensi Pengelolaan Aset – Mempercepat proses eksekusi dan mendorong pemanfaatan aset rampasan secara produktif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam pengelolaan aset negara yang profesional, modern, dan berintegritas. Sebuah langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil rampasan kembali berkontribusi bagi kepentingan bangsa.
Barang-barang yang dijual dalam kegiatan ini merupakan barang sitaan atau rampasan yang telah ditetapkan sebagai milik negara melalui putusan pengadilan atau penetapan hakim. Kegiatan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 dan surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025, yang menetapkan perkiraan taksasi harga barang rampasan.
Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Kedua, memastikan implementasi regulasi yang konsisten sesuai kebijakan kelembagaan terkini.
Ketiga, memperkuat koordinasi lintas unit kerja sebagai contoh praktik terbaik (best practice).
Keempat, menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara melalui percepatan proses eksekusi barang rampasan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Depok menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme, sekaligus mendukung upaya pengembalian aset negara secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.
(M. Topik)