
Serang, Dinamikaonline.com- Polda Banten resmi menetapkan Ketua KADIN Cilegon dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan proyek terhadap PT CAA senilai Rp5 triliun.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten atas kasus permintaan proyek kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 Triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, pihaknya turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Dian menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ia menambahkan, peran para tersangka dalam kasus ini berbeda-beda.
Sebelumnya, beredar unggahan viral di media sosial yang menampilkan beberapa anggota Kadin Cilegon yang menagih jatah proyek tanpa lelang. Selanjutnya, video viral itu ditemukan lewat patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” ujar Dian.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.
Menurut Dian, tersangka IA adalah sosok yang menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang kepada pihak perusahaan. Sementara MS, memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
Di sisi lain, tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering. Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Sementara RJ yang sempat mengancam bakal menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan, dijerat dengan Pasal 335 KUHP. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” ucap Dian.
Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti lain, Polda Banten akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ditreskrimum Polda Banten mengaku masih melakukan proses penyidikan hingga saat ini.
“Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.
Dian memastikan proses penyidikan berjalan dengan profesional. Ia membantah cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka dilakukan atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.
(Red02)