
Serang, Dinamikaonline.com- Jaksa penyidik menetapkan tersangka berinisial ZY, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia berperan aktif bersama WL dalam menentukan titik-titik lokasi tempat pemrosesan akhir yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Seperti yang dilansir Kabar6.com Saat pembayaran pekerjaan, PT Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,000. Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 diduga menjadi bancakan.
“Ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Saudara ZY,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Hasil penyidikan terungkap ZY yang ditunjuk mengelola uang bancakan. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan
uang.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” terang Rangga. ZY saat ini tercatat menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kasus dugaan rasuah jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan dengan rincian untuk jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000.00, dan pengelolaan sampah sebanyak Rp 25.317.500.000.
Hasil penyidikan juga terbukti ada persengkongkolan antara DLH Kota Tangsel dengan PT EPP. Pihak ketiga tersebut tidak melaksanakan kontrak kerja berupa pengelolaan sampah. PT EPP juga tidak punya kualifikasi khusus pengelolaan sampah.(red02/yud)