
KOTA TANGERANG, dinamikaonline.com- Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang
Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang
Selasa 11/03/25 LSM PKN mendatangi kantor Satpol PP dan bertemu langsung dengan Kabid Gakumda dan tim mempertanyakan terkait izin PBG bagi PT. KSI LOGISTIC yang sudah di resmikan tapi belum memiliki izin PBG tim di respon dan satpol PP memberikan keterangan bahwa benar tidak mempunyai izin PBG namun pihak satpol PP dan pemilik bangunan bersama sudah membuat pernyataan supaya segera dibuatkan Izin PBG nya dan diberi waktu sampai enam bulan kedepan pertemuan tersebut di kawal oleh salah satu oknum Pejabat kodim ujar Satpol PP.
Kepala bidang INVESTASI DPP LSM PKN meminta kepada pihak satpol PP untuk menunjukkan surat pernyataan tersebut ke tim namun di tolak mengatakan tidak bisa di tunjukkan dan tim mempertanyakan apakah pejabat daerah, aparat penegak hukum tidak mempunyai taring untuk bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG ada apa dengan Pejabat terkait
Sebagaimana tertulis dalam pasal 46 sanksi administratif, pidana dan pembongkaran bangunan setiap pemilik bangunan dipidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda 10 persen dari nilai bangunan gedung nya karena mengakibatkan kerugian negara.
Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA (PKN) meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. KSI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (Delisma/Hasan)