
Kabupaten Tangerang, Dinamikaonline.com- proyek pembangunan menara tower. (BTS) diduga tidak mengantong izin dari Pemkab Tangerang yang berada di lokasi jalan kampung Dadap Romene RT01RW 011 kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Sabtu (8 Maret 2025)
Dari pantauan Tim awak media di lokasi jarak pembangunan menara Tower radius antara pemukiman warga berdekatan, jelas ini melanggar (SOP) yang seharusnya jarak aman 20 meter dari pemukiman warga di tambah lagi para pekerja tidak memakai Alat pelindung Diri (APD) atau K3 yang harus di patuhi peraturan pemerintah.
Saat Awak media menanyakan perkejaan ini.di perkirakan sudah dilakukan beberapa pekan terakhir ini ” kurang lebih sudah berjalan dua Minggu ini pekerjaanya” kata zaki Salah seorang pekerja.
zaki mengaku pembangunan Tower seluler itu berlokasi di area pada penduduk perkampungan padat penduduk namun menurut Zaki terkait perihal perizinan itu di luar kapasitasnya “kalau pembangunannya kami yang kerjakan tapi kalau untuk perizinannya ada bagiannya lain yang mengurusi, tegas Zaki.
sementara penanggung jawab pembangunan menara BTS Yopi saat dikonfirmasi mengenai perihal izin pembangunan menara BTS melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. “Tandasnya. (Delisma Hutasuhut/Hasan Basri)