
Kabupaten Bogor, Dinamikaonline.com- Proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) untuk bantuan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 menuai polemik. Pengadaan perangkat elektronik berupa televisi berukuran besar yang menghabiskan anggaran Rp 75 miliar, ini dinilai tidak tepat sasaran dan diduga sarat praktik korupsi.
Direktur Center Budget For Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafy, secara tegas menyampaikan, kecurigaannya terkait indikasi penyimpangan dalam pengadaan Smart TV untuk sekolah-sekolah tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi.
Uchok menyoroti bahwa proyek ini terkesan dipaksakan sejak tahap perencanaan. Menurutnya, pengadaan Smart TV ini bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Di saat infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan masih memerlukan perhatian, justru anggaran besar dialokasikan untuk proyek ini.
“Proyek ini tidak dibutuhkan oleh warga Banyak jalan raya yang masih rusak, sekolah yang membutuhkan renovasi, serta kebutuhan mendesak lainnya seperti pembangunan puskesmas.
Dari sini saja sudah terlihat ada indikasi korupsi.
Apa urgensinya Pemkab Bogor memaksakan pembelian TV hingga Rp 75 miliar?” tegas Uchok, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Harga Pengadaan Dinilai Tidak Wajar
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan markup harga dalam proses pengadaan perangkat elektronik tersebut. Harga satuan perangkat yang ditetapkan dalam proyek ini dinilai jauh lebih mahal dibanding harga pasaran untuk spesifikasi yang serupa.
“Banyak IFP dengan spesifikasi yang sama namun dijual dengan harga di bawah Rp 100 juta. Tapi mengapa Disdik Kabupaten Bogor memilih merek lain yang belum dikenal dengan harga fantastis, mencapai Rp 225 juta per unit ???
Ini menjadi pertanyaan besar. Saya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung,” lanjut Uchok.
Detail Pengadaan dan Dugaan Markup Harga
Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menunjuk PT Matra Pratama dan PT Dwi Abisatyo dalam pengadaan 297 unit TV dengan rincian sebagai berikut:
Pengadaan untuk SD: 297 unit Smart TV merek RO COMP 75 inch with Cam, dengan harga satuan Rp 184 juta, total anggaran Rp 55.107.750.000.
Pengadaan untuk SMP: Flat Panel TV 86 inch merek Ice Board lokal, dengan harga satuan Rp 225 juta, total anggaran Rp 20.350.600.000 melalui
PT.Turbo Perkasa.
Hasil investigasi wartawan menunjukkan perbedaan harga yang signifikan dibanding harga pasaran. Beberapa distributor besar Smart TV di Jakarta menawarkan perangkat dengan spesifikasi serupa, seperti iTboard 75 inch with Camera, dengan harga hanya Rp 57 juta per unit. Selisih harga yang sangat besar ini semakin memperkuat dugaan adanya markup dalam proyek ini.
Pemangkasan Anggaran Infrastruktur
Selain dugaan markup harga, sejumlah sumber dari pejabat Pemkab Bogor yang enggan disebutkan namanya mengungkap, bahwa anggaran pengadaan Smart TV ini berasal dari pemangkasan anggaran infrastruktur.
Bahkan, beberapa program penting seperti pembangunan puskesmas dikabarkan turut terkena imbas dari alokasi dana proyek ini.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, serta Kabid Sarpras, Warman, enggan memberikan keterangan terkait proyek ini. Keduanya juga menolak ditemui oleh wartawan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak Hukum dapat segera melakukan investigasi, untuk memastikan apakah proyek pengadaan Smart TV di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 benar-benar sesuai prosedur, atau justru menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan daerah. (Arifianti)