
KOTA Tangerang, dinamikaonline.com- menindaklanjuti maraknya oknum Mafia Solar yang Berkeliaran Di SPBU SPBU di Kota Tangerang, hal tersebut diketahui karena di salah satu SPBU dibilanganan Jati Uwung Kota Tangerang didapati mobil truk yang diduga berulang kali melakukan pengisian bahan bakar berjenis solar bersubsidi.
Dilokasi ketika didapati kegiatan ilegal tersebut, dan konfirmasi pihak sopir truk tidak berkenan menjelaskan dan malah seakan bereaksi marah kepada awak media yang hendak menkorfirmasinya sambil meminta menghapus Foto dan Video yang diambil para wartawan yang meliput, 22/01/2025.
Dilain tempat Lebih lanjut Awak Media mendapati seorang sopir sedang mengganti Plat mobilnya di wilayah Pasar Baru, Kota Tangerang, dan ketika ditanyakan tentang kepemilikan amrnada sopir menyebutkan seorang nama pemilik armada truk tersebut “ini mobil Rayu” ucap sopir ”saat dikonfirmasi Tim Jurnalis Investigasi, Jumat,27/02/2025, 18.00 Wib.
Dari pantauan awak media diduga tentang penimbunan bahan bersubsidi solar tersebut tersusun rapi dan mobil tersebut beberapa kali mondar mandir isi solar dan supir menukar Plat mobilnya agar bisa mengisi menambahkan bahan bersubsidi solar di setiap area Pom bensin.
Dalam hal ini sudah sepatutnya pihak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan temuaun ini, Perhatian khusus dan Penanganan Khusus dari APH untuk ditindak atas Penyalahgunaan Bahan bakar Solar oleh Mafia nakal yang sering kali mengakali, menghindar, pindah tempat untuk Overtab.
Menyusun Aturan Migas tentang Bahan bakar Minyak pengangkutan bumi dan gas telah diatur, Jika memang terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
Adapun Modus para pelaku yaitu dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
Penyalahgunaan solar subsidi adalah penggunaan solar yang disubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan ini dapat merugikan keuangan negara dan mengancam kelangsungan sektor energi.
Diketahui,Perbedaan harga yang signifikan antara subsidi solar dan nonsubsidi, dan sudah ada aturan hukumnya tentang Pemalsuan dokumen, Manipulasi meter, Keterlibatan dalam distribusi ilegal, Sanksi meliputi subsidi solar Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling banyak Rp 60 miliar, dan Apabila tidak mampu membayar denda, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
Selain itu, Pemerintah juga jelas menyatakan akan menindak tegas pelaku mencakup subsidi BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan perlu diketahui pihak media sudah melaporkan dan menginformasikan serta menunjukan bukti lengkap yang disinyalir dugaan kuat terkait BBM Subsidi tersebut berupa hasil investigasi di lapangan kepada pihak Polres Kota Tangerang. (Tim)