
Bogor, Dinamikanews.com -Para Ketua RT/RW, Kadus dan juga warga Perumnas 1 Parung Panjang Melakukan aksi Demontrasi di Kantor Pemasaran perumnas Parayasa di jalan raya Salimah Desa Lumpang pada Rabu (26/02/2025)
Aksi demontrasi tersebut menuntut kepada pihak Developer untuk menyerahkan atau di serah – terimakan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor Pembina PPUK Angkat Bicara. Jum’at (28/02/2025)
Ridwan, sebagai pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan Kab. Bogor (LSM-PPUK Kab. Bogor) Angkat Bicara, Beliau mengatakan pada awak media, “Saya merasa Prihatin terhadap Aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh warga Perumnas 1 Parung Panjang, dikarenakan warga sudah berkali-kali melakukan pengajuan ke pihak Developer namun tidak ada tanggapan sama sekali dan tidak ada langkah konkrit dari Developer Perusahaan Plat merah ini”.
“Warga Perumnas 1 Parung panjang sudah berkali – kali mengusulkan terkait meminta Serah terimakan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) namun tak kunjung di berikan atau di SK kan” Ucapnya Ridwan
“Tata cara dan pedoman sudah ada hanya para pihak saja yang terkesan mengabaikan. Kita masyarakat dapat membaca didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 disebutkan bahwa Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Ridwan.
Selain itu Pemerintah Pusat telah membuat pedoman terkait penyerahan PSU dalam Permen Depdagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah selanjutnya dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 Tantang Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman. (Arifianti)