
Tangerang, dinamikaonline.com – Dengan adanya dugaan Perkara SHM yang Operlap di beberapa wilayah Desa di Kecamatan Sepatan Timur dan Teluk Naga, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Tangerang dan Aktivis Pantura turut bergerak dan mengawal terkait keluhan yang dilayangkan Ketua APDESI Sepatan Timur sekaligus Kepala Desa Sangiang Komarullah.S.H, beberapa waktu lalu disebuah acara Musrembang di Kecamatan Sepatan Timur.
Roji, Aktivis pantura mengatakan kami Aktivis dan LBH Tangerang akan menindaklanjuti dan menginvestigasi serta mengawal temuan ini sampai tuntas, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat khususnya Sepatan Timur, Teluk Naga Dan khususnya wilayah di kabupaten Tangerang.
” hal ini jelas sudah terbukti adanya tindakan yang merugikan masyarakat, surat surat SHM yang dimiliki dan diklaim oleh oknum mafia tanah yang terlibat dan melekat dengan atas nama Sesuai yang tercatat Di No SHM.” Kata Roji yang biasa disapa bang Naga.
Roji Menjelaskan, Hasil dari pengukuran KJSB menyatakan bahwa tanah tersebut telah terbit SHM yang mana pemilik tidak pernah menjual kepada siapapun apalagi kepada nama yang tertera SHM tersebut, jelaa ini pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, kkami sebagai para aktivis pantura dan Lembaga Bantuan Hukum Pantura bertujuan untuk membantu sampai tuntas.
“kita sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kepala Desa, APDESI, Jaro, RT dan RW setempat, serta masyarakat diwilayah Kecamatan Sepatan Timur & Teluk Naga, dan Diduga jumlah lahan yang terkena Overlap mencapai puluhan Hektar lahan milik masyarakat.” tutur bang Naga.
Diketahui, bahwa lahan fisik yang diduga overlap saat ini masih diduduki dan masih dikuasai oleh pemilik asli dan masih memegang surat surat hak kememilikan yang sah.
“Masyarakat tidak pernah merasakan menjual kepada orang lain atau siapapun, belum tahu orang ini seperti apa dan orang ini kita pun tidak tahu orang mana, tahu-tahu kok timbul lah surat tersebut itu di atas tanah kepemilikan masyarakat, sedangkan masyarakat yang berprofesi sebagai petani yang memaculi lahan ini setiap hari tidak pernah menjual belikan kepada pihak lain, tiba-tiba di sini kok ada surat yang timbul SHM dengan nama pemilik lain.” Tegas, Bang Naga.
Lanjutnya, hasil pengukuran dari KJSB sebagai mitra ATR BPN tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut memang operlap dengan SHM, yang berinisial (H, Cs) faktanya, kata Roji Naga.
“Dan sangat ironis sekali dan bayangkan betapa beraninya mafia tanah tersebut sampai sampai Tanah pak Lurah yang nota bene seorang ketua Apdesi Kecamatan Sepatan Timur pun ikut serta dicaplok oleh mafia tanah tersebut,tandas Roji.
“Kami berharap pihak pemerintah, ATR/BPN harus segera bertindak dan segera mengatasi permasalahan overlap ini dan dapat memberikan rasa nyaman untuk masyarakat atas dasar keabsahan kepemilikan hak atas tanah warga masyarakat yang di caplok oleh oknum mafia tanah tersebut”, tandas bang Naga. (Tim Liputan Pantura)