
Dinamikaonline.com, Jakarta – Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan/atau penyebaran informasi di media sosial yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu menyangkut status hukum kepengurusan PP FYBI, maka sesuai dengan Surat Tugas Nomor 013/ST/PP.FYBI/II/2025 tanggal 08 Februari 2025, telah dibentuk Gugus Tugas yang bertugas untuk: Memberikan penjelasan, klarifikasi, dan jawaban atas informasi yang beredar di media sosial mengenai keabsahan kepengurusan PP FYBI.
Mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan ini, kami menyampaikan BANTAHAN atas informasi yang beredar di media sosial sebagai berikut:
1. Status Kepengurusan FYBI
FYBI didirikan pada 10 Oktober 2021 dan, dalam rangka memenuhi persyaratan masuk sebagai anggota KORMINAS, kepengurusan tingkat provinsi dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI Tahun 2021.
Kepengurusan provinsi dipilih, ditunjuk, dan diangkat oleh Ketua Umum PP FYBI dalam masa pendirian organisasi.
2. Musyawarah Nasional (MUNAS) I FYBI
MUNAS I FYBI diselenggarakan pada 19-21 Desember 2023 di Azka Hotel, Jakarta Timur.
Dihadiri oleh 12 Pengprov FYBI, yaitu:Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Papua.
MUNAS I FYBI menjadi titik balik organisasi dari masa pendirian menjadi organisasi publik.
Setiap provinsi kemudian menggelar Musyawarah Provinsi (MUSPROV) untuk memilih Ketua Pengprov masing-masing.
3. Mosi Tidak Percaya & Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
Pada 11 Desember 2024, sebanyak 10 Pengprov FYBI mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama dan menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Sdr. Abdul Rahman, S.E., M.M., serta mencabut mandatnya sebagai Ketua Umum PP FYBI periode 2023-2027.
Pengprov yang menyatakan mosi tidak percaya:Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan Papua.
Pada 18-19 Desember 2024, MUNASLUB FYBI digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, dihadiri oleh 9 Pengprov secara langsung dan 1 Pengprov secara daring.
4. Keputusan MUNASLUB FYBI
Dalam MUNASLUB FYBI, telah di putuskan secara musyawarah mufakat:
Memberhentikan Sdr. Abdul Rahman, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum PP FYBI periode 2023-2027. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI Tahun 2024 sebagai penyempurnaan AD/ART FYBI Tahun 2021. Memilih dan mengangkat Sdr. Hermanto, S.T. sebagai Ketua Umum PP FYBI periode 2024-2029.
5. Pengesahan Hukum Kepengurusan Baru
Seluruh dokumen MUNASLUB FYBI telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Akta Nomor 01 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yudha, S.H., LL.M. Pengesahan resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000182.AH.01.08. Tahun 2025 tanggal 06 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Federasi Youth Band Indonesia (FYBI).
6. Kepengurusan FYBI yang Sah
Berdasarkan data dan fakta di atas, kepengurusan PP FYBI yang sah dan diakui oleh hukum adalah: Ketua Umum: Sdr. Hermanto, S.T. Sekretaris Jenderal (Sekjen): Sdr. Roni Fathurrahman.
7. Jaminan & Perlindungan Hukum
Dalam rangka menyongsong FORNAS VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat, melalui berbagai ajang kompetisi tingkat daerah dan provinsi di seluruh Indonesia, PP FYBI memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menghadapi ancaman atau upaya penggagalan kegiatan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Berlianto Puspo, S.H.Ketua Gugus Tugas: 0821 7881 0003
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 10 Februari 2025
Kepala Bidang Hukum PP FYBI Ketua Gugus Tugas Berlianto Puspo, S.H.
(Red)