
Tangerang, Dinamikaonline.com- Toko Sembako diduga menjual Obat Golongan G yang berada di Jalan Gang Ampang I, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.
Pasalnya, Saat Tim Dinamika menyambangi Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga ilegal. Saat di tanyakan kepada Penjaga Toko yang bernama G dan memberikan keterangan hanya sebagai penjaga toko (05/02/2025).
Dalam hal ini Peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko sembako dan kosmetik.
Toko yang berada di Ruko dilingkungan Penduduk yang berestale layaknya toko sembako beserta perlengkapan keperluan harian masyarakat, juga menuai reaksi keras dari masyarakat sekitar lokasi.
Menurut P warga masyarakat sekitar Toko mengatakan ” Toko tersebut sangat ramai disela sela waktu dan pembelinya rata anak anak muda”. Tutur warga.
Diduga kuat memperjual belikan bebas obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter.
Sepintas toko sembako ini nampak menjual produk kebutuhan harian, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter.
Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika. Sebab tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid.
Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.
Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.
Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari pihak kepolisian dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.
Sebagai kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Toko toko obat dan sembako dilarang menjualnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009. (Kristina/Tim)