
Bekasi, Jawa Barat – Sebuah toko abal-abal di jalan pangeran jayakarta harapan mulya, kota bekasi jawa barat di duga kuat menjual obat-obatan keras golongan G yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, bahkan letak toko abal-abal tersebut tidak jauh dari polres metro bekasi kota. Senin, 03 Februari 2025.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bersama team awak media ketika melintasi daerah tersebut mencurigai adanya pemuda yang bulak-balik berdatangan di toko tersebut, dengan kecurigaan itu GWI mendatangi toko tersebut dan melakukan wawancara sesuai tupoksinya sebagai wartawan.
Alhasil GWI dan Tin Media pun berhasil menemui dan mewawancarai penjaga toko abal-abal tersebut yang bernama Sultan.
Menurut Sultan, beliau berjualan dilokasi tersebut baru satu bulan.
“saya baru satu bulan menjaga toko disini bang, saya ditugaskan bekerja ditoko ini sama bang dani, perbulan saya di gaji dua juta lima ratus dan perhari dapet uang makan seratus ribu” ujar sultan yang mengaku dari daerah Aceh.
Tidak sampai disitu GWI dan team awak media menanyakan lebih dalam lagi kepada sultan, terkait apa saja yang dijual ditoko teraebut.
Dalam pengakuannya Sultan mengaku menjual obat keras golongan G tersebut jenis Tramado, Heximer, dan Trihex.
Menurut Sultan harga obat-obatan tersebut bervariasi, sepertu Tramadol dijualseharga empat puluh ribu/lembar, Trihex/perlembarnya seharga tiga puluh ribu, dan Heximer ia jual perklip seharga sepuluh ribu. Tutur Sultan
Dalam pengakuannya selain Dani, sultan pun menyebutkan nama korlap nya yang biasa ia sebut bernama Pakwa. pungkas sultan kepada GWI dan team awak media
Disela sela investigasi tersebut Setelah tidak selang beberapa lama ada dua orang yang mendatang dan menghampir GWI dan awak media yang nota bene mengaku sebagai warga Belalang yang tidak mau menyebutkan namanya.
“Awalnya dua orang yang mengatasnamakan warga tersebut menghapiri dan mengajak kami ngobrol, tapi sangat di sayangkan kami malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan seolah-olah orang itu mengintimidasi kami, dan orang yang berlaga seperti preman tersebut menyuruh agar toko segera di tutup!, tutur tim GWI.
Ironis memang, keberadaan toko-toko obat keras ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Mengapa toko-toko tersebut dapat beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.
Menurut GWI, Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras.
Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak tegas dan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Maka kami team awak media yang tergabung di GWI melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada polres metro bekasi kota agar segera menutup permanen peredaran obat keras golongan G di wilayah bekasi kota khususnya. (Red/team)