
DINAMIKAONLINE.COM, Tangerang selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.
Meski surat edaran tersebut sudah tersiar namun di duga masih ada sekolah yang melakukan kegiatan tersebut, tim dinamikaonline.com mendapatkan dan merangkum informasi dari beberapa sumber, pada tanggal 9 januari 2025, SDN pondok Ranji 04 Tangsel, di duga mengadakan kegiatan lintas kurikulum ke musium nasional atau musium gajah Gambir Jakarta. Informasi yang di dapatkan dalam kegiatan tersebut setidaknya 500 siswa dan 9 bus berangkat menggunakan jasa transportasi Y*** Travel
Terkait hal tersebut Awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah, melalui Ibu Yayat selaku kepala sekolah SDN 04 Pondok Ranji, namum belum mendapatkan keterangan pasti, di karenakan kondisinya sedang sakit.
“Sudah mas mohon maaf banget saya lagi kurang sehat mas baru pulang dari RS, jawabnya.
Berkaca dari kejadian beberapa tahun kebelakang kecelakaan study tour sudah sering terjadi, seperti widyawisata SMPN 3 Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 2023 yang mengakibatkan enam murid, satu guru luka, dan satu kernet bus meninggal dunia.
Kemudian pada 2 Desember 2023, rombongan SMKN 2 Ngasem Bojonegoro menabrak dump truk hingga dua orang meninggal, serta kecelakaan pada 18 Januari 2024 yang menimpa widyawisata SMAN 1 Sidoarjo hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia.
Selanjutnya terjadi yakni pada 11 Mei 2024, rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang meninggal dan puluhan luka-luka. Dalam hal ini Pemerintah Tangsel sudah membuat regulasi dan surat edaran tersebut dan tinggal bagaimana cara mengoptimalkan antisipasi dan pengawasannya.
(Tim)