
Dinamikaonline.com, Jakarta – Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30 km telah menimbulkan kontroversi dan dugaan adanya praktik ilegal serta pembiaran oleh pemerintah setempat.
Lokasi yang menjadi jalur utama aktivitas perikanan nelayan ini seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan, memunculkan spekulasi adanya keterlibatan pihak tertentu.
Menurut sumber,
“pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan, berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran Hukum , dan potensi kerugian besar bagi ekosistem laut, serta masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Urai Narsum
Ketua Go Green Go Clean Indonesia Angkat Bicara
“Dr. Ir. Justiani, MSc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, mengecam keras kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemasangan pagar laut ini, tidak hanya melanggar Hukum Nasional, tetapi juga bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
“Pemagaran laut sepanjang 30 km ini harus segera dihentikan. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan praktik internasional, terutama UNCLOS Pasal 192 -194, yang mengharuskan Negara mengambil tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut,” kata Justiani.
Dia juga menambahkan bahwa ada isu yang menyebutkan pemasangan pagar laut ini dilakukan oleh masyarakat sekitar Pantai. Namun, hal ini perlu diperjelas, rakyat yang mana??.
Jika pelakunya adalah nelayan hal itu justru merugikan mereka sendiri, karena jalur untuk melaut dan mencari ikan menjadi semakin jauh.
“Masa nelayan di sekitar lokasi mau melakukan hal ini???. Mereka jadi harus memutar lebih jauh, membutuhkan lebih banyak BBM solar, dan tentu saja makan waktu. Kalau yang dimaksud adalah masyarakat pesisir lainnya, bagaimana mungkin? Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, mereka sudah kesulitan, apalagi dengan harga bahan pokok yang terus naik,”
ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Justiani “menekankan bahwa aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan, pada keanekaragaman hayati laut dan perubahan fungsi ruang laut. Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat pesisir akibat terganggunya aktivitas perikanan.
“Pemasangan pagar laut ini merugikan nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran, termasuk pihak perusahaan yang berada di balik proyek ini,” tegasnya.
Tuntutan Analisis dan Partisipasi Publik
Justiani juga menyerukan agar pemerintah segera melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak merusak ekosistem laut. Selain itu,
ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek semacam ini.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengutamakan transparansi dan melibatkan masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan. Hak-hak mereka harus dihormati,”
ujarnya.
Pentingnya Sikap Tegas Pemerintah
Dalam penutup pernyataannya, Justiani “menegaskan bahwa sikap tegas pemerintah dalam kasus ini sangat penting, untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Langkah ini juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan.
“Sikap tegas ini bukan hanya soal penegakan Hukum, tetapi juga cerminan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan,” imbuhnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi polemik tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab di balik proyek pemagaran laut ini.
(Tim Red/GR)