Kota Tangerang, Dinamikaonline- — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Oja Jaya Makmur. Proyek ini berlokasi di RT 2 RW 7, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Dalam pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat sejumlah pelanggaran yang serius, terutama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tampak mengabaikan prosedur keselamatan, termasuk tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri seperti helm. Tidak ada pengawasan ketat dari mandor atau pelaksana pekerjaan, yang membuat risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi.
Ironisnya, para pekerja juga diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu pekerja bahkan mengaku bahwa proses pembuatan BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum selesai hingga kini.
“Ribet kalau harus pakai helm. Saya sudah dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan waktu di Karanganyar, tapi sudah hampir sebulan belum jadi juga,” ujar pekerja tersebut sambil merenung saat diwawancarai, Rabu (18/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, dirinya hanya akan melaporkan kepada mandor proyek.
Kewajiban Perusahaan dalam Jaminan Sosial
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993, setiap perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan layanan publik tertentu. Bahkan, sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dapat dijatuhkan bagi pelanggar.
Respons Pihak Terkait
Sejumlah pihak yang mengetahui kondisi ini mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan melakukan pengecekan ke Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan. Jika memungkinkan, kami akan mengirimkan surat ke Kementerian PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan, karena di Kota Tangerang banyak proyek-proyek nakal yang merugikan negara,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek atau pemborong belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
Proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru menuai sorotan karena pelanggaran serius. Hal ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait agar segera menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.
(Bob Fallah/Gunawan)