KABUPATEN TANGERANG, –
Penjualan produk minyak oli palsu dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius, dengan hukuman mulai dari denda hingga penjara. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap impor dan penjualan minyak, (15/11/2024).
Di Kabupaten Tangerang semisalnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum terhadap pasar guna mencegah peredaran produk oli palsu.
Dari hasil pantauan team investigasi di lapangan diduga perusahaan di jalan Jati Mulya Kosambi, Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurut Keterangan Salah satu Petugas Gudang Oli Palsu tersebut yang memberi keterangan kepada Wartawan bahwa Gudang Oli Palsu ini sudah berdiri 1 tahun. Beradanya Gudang Oli Palsu tersebut diwilayah hukum Polres Metro Tangerang, Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi.
Saat di konfirmasi awak media, Petugas Gudang tersebut mengatakan, “Saya tidak bisa memberikan izin kalian untuk masuk ke gudang ini, dan mana KTA kalian” Ujar salah satu pekerja gudang tersebut yang beralamat di blok DH.
Security menjelaskan saya hanya menjalankan perintah dari bos, saya tidak bisa izin kan kalian masuk, tuturnya dari dalam pintu kecil gudang.
“Untuk pemilik nya memang Pak YS, D itu selaku pengurus nya dan untuk karyawan sekitar 50 orang. Ada soal aktivitas di dalam gudang itu. “Ujar security.
“Disini juga banyak tamu dari Aparat Penegak Hukum datang, Ujarnya.
Petugas Gudang tersebut menerangkan untuk gudang ini betul amasih produksi oli palsu dengan berbagai merek, setiap hari ada mobil datang membawa drum berisi oli 1 hari bisa 2 sampai 4 drum untuk di kemas kedalam botol berbagi merek seperti Mpx, Yamalube dan berbagai macam merek oli terkenal lain nya.
Bahan dasar yang di gunakan di duga limbah oli bekas itu diolah kembali dengan dicampur beberapa bahan lainnya sehingga menyerupai oli asli,
Pengolahan Oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya.
Dan Oli palsu yang diduga dijual dengan berbagai macam merek Oli, seperti Oli yang Asli.
Mengacu atas investigasi di lapangan dan keterangan dari petugas gudang oli palsu tersebut. Tim Jurnalis yang tergabung di wilayah Tangerang mendatangi Polsek Teluk Naga sebagai wilayah hukum dan membuat laporan atas Gudang Oli palsu tersebut , hari Jumat, 15/11/2024 dan 18/11/2024 bertemu dengan Kanit Reskrim yang mengarahkan untuk melaporkan ke bagian Hukum Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota. Sedangkan pertemuan begitu alot dan tidak ada solusi yang dilontarkan untuk pertanyaan yang dilontarkan para Jurnalis kepada Aparat Penegak Hukum wilayah hukum Teluk Naga dengan kesimpulan pertemuan ,harus membawa bukti.
Hingga Brita ini diterbitkan, Gabungan Tim Wartawan yang bertugas di wilayah Tangerang Raya, berharap Aparat Penegak Hukum sesuai wilayah Hukum Gudang Oli Palsu , untuk Bertindak tegas, sidak dan menyelidiki atas laporan gabungan Jurnalis dan tidak membiarkan laporan.
Dan Apa sebenarnya tugas Polisi yang salah satu tugasnya sebagai PENYIDIK !!!
Menurut Salah satu Pak Komandan dari jajaran Polsek Teluknaga yang mengatakan, Agar Wartawan harus membawa bukti, dan menyuruh wartawan masuk dalam Gudang tersebut untuk melakukan penyidikan. dan saat inipun tidak ada warga yang merasa komplein, Ujarnya.
Tugas Polisi salah satunya adalah menerima Laporan, bertindak dan melaksanakan PENYIDIKAN, kenapa mesti Wartawan yang harus melaksanakan PENYIDIKAN Ke gudang Oli Palsu tersebut !!!Bilamana Seorang Polisi tidak melakukan PENYIDIKAN ‘ADA APA’ dan tidak ada tindakan dengan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Gudang Oli Palsu itu, Ada apa yang terjadi dengan Polisi Teluk Naga !!!,
Menurut keterangan, bahwa Sudah ada Surat Perintah Kapolsek untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap Gudang Oli Palsu tersebut !!!!
Tugas Wartawan Mangacu UU no 40 tahun 1999, menghalang- halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara denda 500,000,000 juta.
Dan Para pelaku yang sudah Merugikan Negara dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Atas Hasil Pantauan Gudang Oli Palsu di wilayah Kecamatan Kosambi.
Selasa,10/12/2024 Gabungan Wartawan yang berdomisili di Tangerang.
Menyambangi Polres Metro Tangerang Kota untuk Melaporkan Gudang Oli Palsu tersebut, ingin bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota sedang tidak ada di tempat dan sedang di Polda Metro Jaya, Ujar Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Akhirnya menemui Humas Polres Tangerang dengan memberikan Bukti – Bukti Hasil Pantauan Investigasi di Lapangan atas Indikasi Gudang Oli Palsu.
Adapun Humas Polres Metro Tangerang, Menyambut dan Berterimakasih Atas Laporan yang diberikan dan Akan Menindaklanjuti untuk Laporan dari Beberapa para Wartawan kepada Kasat Reskrim Dan Kapolres Metro Tangerang Kota.
Sampai sejauh ini untuk pembritaan.
Beberapa Wartawan Mengharapkan, Untuk Menindak Tegas Atas Gudang Oli Palsu Tersebut yang sudah Merugikan Negara, Konsumen dan Warga khususnya Kecamatan Kosambi.
Bilamana Atas laporan Para Wartawan Diindahjan, akan terus Berupaya Melaporkan Ke Kementrian Perdagangan Pusat RI dan Jajaran Kepolisian Teratas Republik Indonesia.
(TIM)