Depok, Dinamikaonline.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang Paripurna tahun 2024 berlangsung di ruang Gedung A Paripurna, Jln. Boulevard, Grand Depok City, Kamis (7/11/2024).
Sidang paripurna dihadiri oleh Muhamad Idris Wali Kota Depok, Pj. Sekda Kota Depok, Danramil 0508, Kapolres Depok, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Agama Depok, Forkopimda Kota Depok, instansi Vertikal Kota Depok dan dihadiri oleh 31 anggota serta undangan lainnya.
Pada Rapat Sidang Paripurna yang dibuka oleh Yeti Wulandari, SH., Wakil Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan hari parlemen pada 16 Oktober 2024 yang diperingati setiap tahun.
Yeti juga menyampaikan agenda rapat sidang Paripurna dalam rangka :
1. Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
2. Pandangan Umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok.
3. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
4. Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
5. Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
6. Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan Daerah
7. Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD Terhadap KUA PPAS dan Penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna dlanjutkan oleh Babay Suhaemi selaku Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) menyampaikan soal 3 Raperda mudah – mudahan rancangan atas prakarsa DPRD ini telah rampung dan dipansuskan dan diserahkan kepada pimpinan. Perencanaan 3 Raperda ini semoga di barokahi oleh Allah SWT, Tuhan YME.
Dalam sambutannya, Muhammad Idris Wali Kota Depok, menyampaikan 3 Raperda yang telah disusun secara umum oleh eksekutif karena ada 3 faktor utama. Pertama dengan telah terbitnya peraturan baru oleh pemerintah yang baru harus disesuaikan sebelumnya.
Yang kedua, perintah peraturan, perundang-undangan lebih tinggi dan perlunya dibentuk suatu perda sebagaimana penyelenggaraan otonomi daerah.
Dan ketiga, adalah tentang adanya kebutuhan masyarakat harus dilayani oleh pemerintah daerah kota Depok.
Adapun ke tiga Raperda itu disebut :
1. Rancangan Perda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No, 10 tahun 2010 tentang Management Pencegahan, Penanggulangan, Kebakaran.
2. Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda No, 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.
3. Rancangan Perda kota Depok tentang penyertaan modal Pemerintahan kota Depok kepada perusahaan, perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok tahun 2026 – 2030. Terkait penyusunan perubahan Perda Kota Depok No, 10 tahun 2010 dapat kami sampaikan perkembangan situasi dan kebutuhan yang menuntut adanya dalam kebijakan kebakaran, sejak diterapkan Perda No, 10 tahun 2010 telah terjadi perubahan secara signifikan, baik dari aspek teknologi, demografi maupun pola tata ruang kota yang berpengaruh efektifitas managemen kebakaran, oleh karena itu diperlukan sinergitas, ikut serta instansi dalam penanggulangan kebakaran, untuk itu diperlukan payung hukum untuk penguatan pelaksanaannya.
Selanjutnya, papar Idris, terhadap rancangan Perda Kota Depok tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Depok. Maka sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tantang pedoman, pembentukan, nomanklatur, badan riset dan inovasi daerah, pemerintah provinsi dan kab/kota se Indonesia bisa di manfaatkan untuk melakukan transformasi antar kelembagaan daerah yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan.
Berdasarkan ketentuan pasal 17 peraturan Kemendagri menyatakan penyesuaian nomanklatur, tupoksi susunan organisasi, badan penunjang pengurus pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, menjadi prida dilaksanakan paling lama satu tahun sejak peraturan menteri di berlakukan.
Berdasarkan surat pertimbangan dari kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 1 Februari 2024 perihal pertimbangan pembentukan badan riset, inovasi daerah kota Depok, bahwa kota Depok dapat membentuk Prida yang di integrasikan dengan Bappeda, sehingga nomanklatur Perda menjadi Baperida atau Badan Penelitian, Riset Daerah.
Rancangan Perda dan penyertaan modal Pemkot Depok kepada perusahaan, perseroan daerah air minum Tirta Asasta 2026 – 2030 dapat disampaikan, salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah memperoleh sumber pendapatan baru. BUMD harus menghasilkan profit yang tinggi agar mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai pemilik, langkah yang harus ditempuh oleh Pemda dalam memberdayakan BUMD adalah terlihat aktif dalam mengelola BUMD, baik itu sebagai pemilik maupun pengawas dari aspek pengelolaannya BUMD harus secara profesional, layaknya perusahan swasta dengan meningkatkan kinerja perusahaan. Untuk memperkuat struktur permodalan dan investasi lebih meningkatkan cakupan layanan air bersih pada perusahan PDAM Tirta Asasta kota Depok yang pada tahun 2030 diharapkan akses air minum layak mencapai 100 persen universal akses serta meningkatkan pelayanan publik , kesra masyarakat dan PAD, maka Pemkot Depok perlu melakukan penyertaan modal pada perusahan PDAM Tirta Asasta kota Depok 2026 – 2030 yang ditetapkan dengan Perda.
Besar harapan kami, ke 3 rancangan Raperda ini, sehingga dapat menempuh proses pembahasan dengan demikian proses Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat sesegera dapat disetujui, tutup Idris
Pandangan fraksi – fraksi tidak dibacakan dalam sidang, melainkan diserahkan kepada pimpinan sidang Paripurna diantaranya, fraksi PKS, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PDIP, fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi Amanat Pembangunan, Solidaritas Nasional
Menutup sidang Paripurna, Edi Masturo dari Badan Anggaran membacakan soal laporan Badan Anggaran DRPD Kota Depok kebijakan dan plat form Anggaran sementara 2024.(Kelvin)