Dinamikaonline.com, Tangsel – Polres Tangsel berhasil mengungkap 4 kasus kekerasan seksual pada anak. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2024 dan tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan, kasus pertama merupakan kasus penculikan dan pencabulan pada anak yang terjadi pada Minggu, 8 September 2024 di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Terangka MB laki-laki berusia 49 tahun menculik dan mencabuli korban A berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menghampiri korban lalu menawarkan korban dan dua orang temannya untuk diantarkan pulang sampai ke rumah.

Tersangka juga menjanjikan mereka akan diberikan uang Rp 20 ribu. Dalam perjalanan, tersangka menurunkan teman korban dan hanya membawa korban hingga dilakukan pencabulan.

“Tersangka berupaya mencari korban anak dibawah umur yang dapat dibawa pergi dengan mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang. Setelah berhasil membawa pelaku, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan jika tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan tindakan asusila,” ungkap Victor dalam konfrensi pers ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa, 17 September 2024.

Victor menjelaskan kasus kedua terjadi pada bulan Oktober tahun 2023 di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban berinisial F, anak perempuan berusia 11 Tahun dicabuli tersangka H laki-laki berusia 51 Tahun yang merupakan bapak tiri korban. Tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban bahkan telah terjadi sejak tahun 2014.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tersangka dan koban berdua di dalam rumah dalam kondisi sepi.

Selanjutnya tersangka menyalurkan hasrat seksualnya terhadap korban dengan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapa pun,” jelas Victor.

Victor melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada bulan Agustus tahun 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban berisial N, Perempuan umur 15 Tahun, dicabuli tesangka berinisial S.H laki-laki berumur 45 Tahun yang merupakan bapak kandung korban. Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

“Modus yang dilakukan tersangka menurut Victor adalah tersangka memasuki kamar tidur korban, lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” ungkap Victor.

Kasus keempat dijelaskan Victor terjadi pada 4 Juli tahun 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban bejumlah 7 orang anak dibawah umur yang pelakunya kuga merupakan anak dibawah umur.

Tersangka R, laki-laki, berusia13 Tahun mencabuli ke-7 tersangka di taman bermain di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah itu korban dengan teman-temanya bertemu dengan ABH.

“Satu persatu korban diminta membuka celana mereka oleh tersangka. Jika tidak mau, akan dipukul,” ujar Victor. (GR)