Dinamikaonline.com – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dengan total 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah. Sindikat ini juga kedapatan membawa senjata api saat penangkapan.Tiga TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yakni di Kecamatan Pagedangan dan Curug, sementara tiga lainnya berada di wilayah Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada sabtu (7/9/2024).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2024, di mana Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan menangkap 2 (dua) orang tersangka berinisial Y.A.S dan S.A.
“Dua tersangka inicmerupakan pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam penadahan kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatan. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, “urai Kapolres.
Lanjut Kapolres, pengembangan lebih lanjut dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2024, di mana polisi berhasil menangkap 4 (empat) orang lainnya di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pagedangan dan Cikupa.
“Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat yang sama, dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan kunci Leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor, “ujarnya.
Masih kata Kapolres, selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada Tanggal 28 Agustus 2024 berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang terduga pelaku penadah Kendaraan Bermotor R2 hasil kejahatan dengan inisial Sdr. Y.S dan Sdr. S.M di kos-kosannya wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
“Pada saat diamankan para pelaku ini kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru dan 1 butir selongsong serta 1 (satu) buah kunci Leter T, “ucapnya.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 5 September 2024 di wilayah Kampung Bitung, Kecamatan Curug. Polisi berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian lainnya, dan kembali menyita dua unit kendaraan bermotor serta alat yang digunakan untuk aksi pencurian.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan ini yang diduga memiliki kaitan dengan kasus serupa di daerah lain.
Atas kejadian tersebut para pelaku diduga Tindak Pidana kedapatan membawa Senjata Api, Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel, Kapolsek Curug, Kapolsek Pagedangan Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Reskrim Polsek Curug, dan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.
(Gito R)