Jombang.Dinamika online.
Terjadi pertengkaran keras antar yang mengaku ahli waris dari kakek Prawito Almarhum warga desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Pertengkaran terjadi karena ulah oknum Kades Badang Sol yang telah menerbitkan 2 macam Leter C dengan lokasi yang sama.

Di samping itu Sol juga telah mereka yasa surat ahli waris untuk tiga orang yaitu

Sipar.Pauwan dan Paiti. Kedua orang yang mengaku ahli waris yaitu Sipar dan Pauwan keduanya bukan ahli waris karena kedua orang itu tidak ada hubungan darah dengan Kamsini ibunya Paiti.

Tanah yang di perebutkan yang mengaku ahli waris menurut orang orang tua desa Badang. Dulu pada zaman Belanda lahan itu merupakan bentangan rel kreta dan parit pembuang air. Di duga tanah itu milik negara.karena itu sampai hr ini lahan itu tidak bisa di sertipikatkan. Sekarang lahan itu di kuasai oleh orang yang tidak berhak yaitu anaknya sipar.

Kekisruhan ini terjadi karena ulah perangkat desa Badang yang di dukung oknum Kades yang telah berani mereka yasa leter C dan melegalkan keterangan waris ASPAL alias Asli tapi palsu. Akibatnya ahli waris yang sah Marlan binti Paiti harus pergi entah kemana alias menghilang.

RED.01.