DINAMIKAONLINE.COM, BOGOR-CISARUA, Dalam menentukan Ketua SMSI Tangsel periode 2024 – 2027 ditempuh cara musyawarah mufakat dalam sidang presidium yang dipimpin oleh Sekretaris SMSI Banten Ahmad Fauzi Ican, anggota Sudin Antoro dan Tb Adiansyah.
Dalam sidang, Ahmad Fauzi Ican mengatakan, ditempuhnya musyawarah mufakat karena hal itu sesuai dengan AD/ART SMSI. Ican juga mengatakan, sebelum sidang Ketua SMSI Banten, Sekretaris dan pengurus lainnya memanggil kedua kandidat ketua SMSI Tangsel Teguh Wijaya dan David Saragih untuk bertemu melakukan musyawarah mufakat. Hasil musyawarah tersebut lalu dibawa ke sidang untuk ditanggapi atau dibahas floor, siapa yang akan disepakati menjadi ketua SMSI Tangsel.
Dalam sidang presidium yang berlangsung sekira pukul 20.30 tanggal (21/6/2024) , hadir sekira 20 peserta yang memiliki hak pilih. Pimpinan sidang pun melemparkan tanggapan kepada para peserta. Beberapa tanggapan pun muncul, salah satunya Detak Tangsel Gozali Mukti. “Apa hasil musyawarah mufakat yang telah dicapai. Saya ingin tanggapan dari calon, Teguh Wijaya,” kata Gozali.
Dengan diplomatis, Teguh Wijaya menjawab pertanyaan tersebut dengan melempar ke floor atau peserta yg hadir. “Jangan ke saya dulu, sebaiknya tanyakan kepada floor,” kata Teguh.
Namun para peserta tak ada yang menanggapi soal pilihan musyawarah mufakat tersebut. Cukup lama Teguh Wijaya menunggu yang duduk di depan bersama calon David Saragih menghadap ke para peserta. Apakah ada opsi pilihan langsung. Melihat hal itu, pimpinan sidang memberikan waktu kepada Teguh untuk bicara.
“Tanggapan saya terhadap musyawarah mufakat adalah, AD/ART SMSI tidak mengatur pemilihan ketua untuk Kabupaten/Kota. AD/ART hanya mengatur, pemilihan untuk tingkat provinsi. Dan itu saya pertanyakan sejak awal pencalonan. Bahkan saya ungkapkan itu kepada Ketua SMSI Banten Pak Lesman, ” kata Teguh menguraikan, suana pun jadi hening. “Meski demikian, AD/ART SMSI bukan berarti buruk. Saya memaknai, para perumus AD/ART, mungkin melihat dampak buruk pemilihan langsung, money politik (jale) dan gesekan antar anggota.”
Tidak hanya itu, Teguh juga menjelaskan, selain tidak ada di AD/ART, peraturan organisasi SMSI juga tidak mengatur pemilihan di tingkat kabupaten/kota. “Peraturan Organisasi Bab 2 Pasal 3 hanya mengatur pembentukan perwakilan di Kabupaten Kota. Pembentukan dan pemilihan itu berbeda,” tegas Teguh. Peraturan Organisasi terbit 2018, sementara SMSI lahir 7 Maret 2017.
Melihat AD/ART dan Peraturan Organisasi serta situasi agar tercipta kondusifitas SMSI Tangsel, “Saya memberikan kesempatan kepadaya yang muda untuk memimpin. Tapi, bila yang muda tidak amanah akan seret (jewer),” kata Teguh Wijaya. Tepuk tangan pun riuh.
Dengan pernyataan mantan Redaktur Eksekutif Tabloid C&R itu, pemimpin sidang mengetuk palu, dengan menyatakan, ” David Saragih Ketua dan Teguh Wijaya sebagai Ketua 1,” kata Ahmad Fauzi Can, yang diaminkan hadirin. ‘Untuk selanjutnya, untuk membentuk kepengurusan dibentuk formatur 3 orang.” (Gito R)