Oleh : Dhita Karuniawati )*
Pesta demokrasi terbesar di Indonesia yakni Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sementara masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah kampanye usai, peserta Pemilu maupun masyarakat Indonesia memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Tentunya masa tenang kampanye harus dihormati bersama secara damai.
Sesuai dengan tahapan Pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang baik calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) maupun peserta Pemilu lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan akan patroli dalam masa tenang di berbagai tempat dengan seluruh jajaran, kemudian pemberdayaan stakeholder yang ada. Pemberdayaan itu dilakukan untuk menghalangi politik uang yang terjadi di masa tenang. Masyarakat dan tokoh adat diharapkan untuk menghalangi politik uang yang terjadi. Kemudian koordinasi kepolisian dengan Satpol PP untuk pembersihan alat peraga.
Berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti. Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang. Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu.
Berdasarkan Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas mengenai larangan kampanye dalam Pemilu 2024. Larangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tempat pemasangan bahan kampanye hingga tindakan dan perilaku dalam kampanye.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas. Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu juga mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang. Bawaslu juga melakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.
Menjelang berakhirnya masa kampanye, jajaran pengawas diharapkan untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran. Jajaran pengawas juga agar melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam menjelaskan, meski tersisa 7 hari lagi, tapi kampanye hanya efektif sisa satu hari lagi. Sebab tanggal 10 Februari seluruh aktivitas kampanye pemilu harus terhenti karena memasuki masa tenang.
Menurutnya, masa tenang 11-13 Februari 2024 bukan merupakan masa tenang. Justru detik-detik jelang pemungutan suara ada berbagi macam potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Bisa sifatnya kampanye di masa tenang, money politik, politisasi SARA, info hoaks, atau politisasi birokrasi.
Sampai saat ini, Bawaslu Jabar telah menangani 131 laporan maupun temuan Panwaslu terkait pelanggaran Pemilu. Bentuknya berupa pidana pemilu, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, kode etik ASN, dan perundang-undangan lainnya.
Sebagai upaya preventif potensi pelanggaran, Bawaslu Jabar telah melakukan berbagai kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi pengawasan berjumlah 10.912 komponen kegiatan. Upaya ini sudah sangat maksimal untuk memitigasi potensi pelanggaran di seluruh tahapan Pemilu.
Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye, maka sanksi pidana akan menantinya sesuai dengan aturan atau Undang-Undang yang berlaku.
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan dengan sebesar Rp10 miliar dan/atau pidana penjara selama 5 tahun bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan. Sementara itu, pemilih yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa tenang Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Tujuan dari aturan masa tenang adalah agar masyarakat dapat melakukan pilihan sesuai dengan isi hatinya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan damai menjelang serta pada hari pemungutan suara.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia