TANGERANG SELATAN, Dinamikaonline.com – Jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram pada Selasa (19/12/2023).
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar dalam konfrensi pers bersama Bea Cukai Tangerang pada Jumat (29/12/2023) mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar tersebut.
Menurut Bachtiar, penangkapan bermula ketika Selasa (19/12/ 2023) melakukan join investigasi dengan pihak Bea dan Cukai terkait informasi adanya peredaran ganja di wilayah Tangerang Selatan.
“Kemudian kami melakukan analisa secara mendalam, awalnya transaksi di Tangsel, bergeser ke Jakarta Utara,” papar Bachtiar.
Hasilnya setelah melakukan surveyor di wilayah Sunter, petugas mengamankan 1 tersangka berinisial NSA alias A warga Jakarta Utara.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 18.500 gram atau 18,5 kg,” jelasnya.
Dari pemeriksaan NSA, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan
Dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial ZE, warga Jaksel dan barang bukti 8800 gram..
Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti ganja itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari kerabatnya berinisial N.
“Tersangka N masih DPO,” tambah Bachtiar.
Total barang bukti ganja dari kedua tersangka tersebut seberat 27,3 kg.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun dan seumur hidup.
Modus kejahatan kedua tersangka dengan cara membaluri biji kopi untuk mengelabui petugas.
“Dampak dari pada kerusakan kalau diakumulasikan senilai Rp 200 juta. Memotong mata rantai dengan menyelematkan 2000 jiwa dari pengguna ganja,” tandasnya.
(GR)