REMBANG JATENG,Dinamikaonline.com
Terkait pemberitaan galian C yang berlokasi
di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, yang sampai saat ini masih beroperasi yang diberitakan oleh salah satu media online dinilai opini.
Pasalnya, sampai saat ini kegiatan galian C tersebut masih tetap beroperasi dan oknum wartawan yang memberitakan tersebut sama sekali tidak ada melakukan konfirmasi kepada sumber.
Artinya berita yang dibuat okeh oknum wartawan tersebut terbilang hoaks dan opini, dan perlu diklarifikasi lagi.
Sebab menurut UU No 40 Tahun 1990 tentang pers,wartawan dalam menyajikan sebuah karya tulis dalam bentuk pemberitaan haruslah berimbang,dan memiliki narasumber yang jelas, artinya tidak menyudutkan salah satu pihak.
Hal ini juga disampaikan oleh Bung Nasty pengurus GWI ( Gabungnya Wartawan Indonesia), menurut Bung Nasty, wartawan tidak sekedar tau menulis,tapi juga harus mengantongi etika,serta 5W. 1H, agar di setiap pemberitaan itu dapat lebih beretika dan berimbang.
” setiap pemberitaan itu harus memiliki narasumber yang berimbang,artinya tidak menyudutkan salah satu Pihak ,dan memiliki narasumber yang jelas, artinya narasumber dari kedua belah pihak,supaya berita yang kita sajikan berimbang,” tegasnya. (Ar,).