Oleh : David Kiva Prambudi )*

Seluruh masyarakat di Indonesia penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap adanya penyebaran disinformasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Salah satu isu yang sempat viral beredar adalah terkait surat suara di Taiwan, yang mana ternyata hal tersebut sama sekali tidak sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi adanya isu penyebaran surat suara di luar negeri, yang mana sempat sangat ramai diperbincangkan karena menunjukkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mampu melakukan pencoblosan terlebih dahulu padahal pelaksanaan pencoblosan Pilpres 2024 masih belum dilaksanakan.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa adanya surat suara Pilpres 2024 yang telah dicoblos oleh WNI di Taipei, Taiwan ternyata sama sekali tidak sah statusnya. Hal tersebut dikarenakan meski memang telah didistribusikan, namun saat ini masih belum waktunya untuk melakukan pencoblosan sehingga jelas bahwa surat suara yang telah dicoblos itu tidak sah.

Dengan tegas, Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang telah distribusikan di Taiwan itu akan dianggap sebagai surat suara yang masuk dalam kategori rusak dan sama sekali tidak akan diperhitungkan ke dalam catatan surat suara dalam Formulir C hasil LN-pos.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada para pemilih, baru boleh dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024 mendatang. Karena seluruh jadwal itu sudah diatur dan termaktub ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 tahun 2023.

Akan tetapi, pihak PPLN Taipei sudah mendistribusikan lebih awal melalui pos kepada para WNI yang berada di sana. Diketahui pula bahwa mereka melakukan pendistribusian surat suara kepada para WNI itu dalam dua tahapan. Tahap pertama yang dikirimkan adalah sebanyak 929 surat suara Pilpres 2024 dan sebanyak 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta, yakni pada tanggal 18 Desember 2023 lalu.

Kemudian tahapan kedua PPLN Taipei kembali mendistribusikan sejumlah surat suara kepada para WNI di sana yang dikirimkan pada 25 Desember 2023 sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Pileg DPR RI).

Tentu saja, WNI di Taiwan yang telah menerima surat suara dari PPLN itu dan telah melakukan pencoblosan, maka sama sekali tidak akan dianggap sah dan tidak akan dihitung oleh KPU RI. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Tanah Air tersebut adalah menyediakan surat suara pengganti terhadap kertas suara yang telah dianggap tidak sah tersebut.
Rincian lembar surat suara yang akan kembali didistribusikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan diharapkan membuat waktu pencoblosan juga sesuai dengan jadwal serta ketentuan tersebut adalah sebanyak 31.276 lembar kertas suara dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) serta ada pula sebanyak 31.276 surat suara untuk Calon Anggota Legislatif.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rangkaian sosialisasi yang diikuti oleh sebanyak ratusan mahasiswa dari Kota Sampang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang memaparkan bahwa bagaimana pentingnya partisipasi para pemuda dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut tentunya dilatarbelakangi oleh sangat tingginya angka pemilih pemula di Tanah Air, yang mana justru sebagian besar jumlahnya adalah berasal dari para pemilih di usia muda. Maka dari itu, diharapkan bahwa dengan adanya edukasi pemilu yang terus digencarkan itu menjadikan setidaknya para pemuda mampu mengetahui bagaimana seluruh tahapan dan rangkaian proses pesta demokrasi sehingga mereka juga bisa berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Pemred RadarMadura, Hendriyanto mengupas mengenai bagaimana peran yang sangat penting dari media dalam menyukseskan Pemilu. Dirinya juga sempat memaparkan adanya polarisasi politik sejak tahun 2014 hingga 2019, yang mana juga hal tersebut akan berpotensi kembali terjadi pada 2024 mendatang.

Menjelang pelaksanaan Pemilu, seluruh masyarakat di Indonesia juga diminta untuk semakin berhati-hati tatkala mereka menerima sejumlah informasi dari sumber apapun, utamanya adalah media sosial. Sebab, penyebaran berita bohong atau hoaks hingga disinformasi terus mengalami peningkatan.

Untuk itu masyarakat hendaknya harus mampu bersikap dengan jauh lebih bijak ketika menerima sejumlah informasi, terutama dari media sosial. Pasalnya sangat banyak kerentanan informasi hoaks dan disinformasi akan jauh lebih marak lagi dijumpai dalam beberapa platform seperti Facebook, Tiktok, Twitter hingga Whatsapp.

Kewaspadaan akan kerentanan disinformasi Pemilu 2024 memang sangat penting untuk dilakukan oleh segenap elemen bangsa. Terlebih belakangan sempat sangat viral adanya penyebaran unggahan video yang menunjukkan bahwa WNI di Taiwan telah melakukan pencoblosan surat suara, kemudian dengan sangat tegas pihak KPU RI menanggapi dan memutuskan bahwa pencoblosan tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan jadwal, terlebih pengiriman surat suara oleh PPLN juga dianggap menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana dalam PKPU.

)* Kontributor Yudistira Institute