
Tangerang kota, Dinamikaonline.com
Perda No 9 Tahun 2017Tumpul Di Jalankan
Di Duga Penegakan Perda No 9 Tahun 2017 Tumpul, di Duga Ada Oknum Kuat Becking BTS Cipondoh
Masyarakat Meminta kepada Walikota Tangerang Cq.Kasatpol PP Kota Tangerang agar agar melakukan penertiban /Pembongkaran pada Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) diduga Bodong di atas Trotoar Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh Kota Tangerang karena di duga tidak memiliki izin dan Tabrak Permenkominfo Nomor :02/Per/M.Kominfo/03/2008 serta melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009., tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Hal ini di Ucapkan oleh beberapa Elemen Masyarakat di sekitar Lokasi Pembangunan Tower tersebut kepada Para Wartawan, Jumat (29/09/2023).
Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa pembangunan Tower Telekomunikasi /atau Base Transceiver Station (BTS) yang telah di bangun diatas Jalan Trotoar dan sangat mengganggu aktifitas Pengguna Jalan Kaki di Sepanjang Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut dan Menurut Informasi dari Pekerjanya bahwa salah satu Tower Brotel itu yang dikerjakan PT: Telaga Pitu.
Masyarakat mengatakan bahwa
akibat lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mempunyai izin itu di Kota tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya dan sudah
melebihi batas maksimun, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.
Dengan menjamurnya pembangunan tower di Kota tangerang menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.
Masyarakat mengatakan bahwa pembangunan tower telekomunikasi di atas Jalan Trotoar di Sepanjang Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkoinfo RI ) agar melakukan Tindakan Tegas kepada pengusaha-pengusaha PT yang nakal yang membangun Tower -Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang diduga Bodong yang telah dibangun diatas di Jalan Trotoar tersebut di sepanjang Jalan Trotoar Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh Kota Tangerang karena di duga tidak memiliki izin dan Tabrak Peraturan Pemerintah,,Ucap Masyarakat penuh Harap. (Red).