DINAMIKAONLINE-TANGERANG SELATAN
Terpidana atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico, diringkus oleh tim Tabur Kejari Kota Tangsel di kediamannya, yang berlokasi di kawasan perumahan elit bilangan BSD, Tangsel.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit yang telah buron hingga satu tahun lamanya,
Selasa (4/6/2023) pagi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menuturkan, penjemputan terpidana dilakukan bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangsel.

“Bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangerang Selatan telah mengirimkan panggilan secara patut sebanyak 3 kali kepada terpidana, namun terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama satu tahun, hari ini terpidana berhasil diamankan setelah kami mendapat info bahwa terpidana pulang ke rumahnya,” ujar Hasbullah kepada awak media Dinamikaonline.com

Hasbullah menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menegakkan keadilan. Tak ada tempat aman bagi para buronan.

“Kini terpidana sudah dieksekusi di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” pungkasnya.

Hasbullah menyatakan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhkan sanksi kurungan pidana selama dua tahun.

“Terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dan Turunannya yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian sekitar Rp500 juta,” pungkasnya. (Redaksi)