Dinamikaonline.com, Tangerang Selatan
Berawal dari informasi tersangka RW pada Senin 03 Oktober 2022, Di daerah Bekasi – Jawa Barat dengan Barang Bukti Narkoba jenis shabu-shabu seberat 500 gr, tersangka RW mengakui barang narkoba jenis shabu ini di dapat dari Dumai – Riau.

Selanjutnya tim yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus.SIK, dan Kanit II IPTU Djoko Aprianto,SH dan jajarannya berangkat ke Dumai – Riau untuk melakukan pengembangan. Senin (31/10/2022)

 

Sesampainya di Dumai – Riau tim menjumpai mobil yang mencurigakan mobil warna hitam dengan type Innova yang di kendarai oleh dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang sedang di cari oleh tim di daerah Pekanbaru, sesaat tim langsung menyergap kendaraan dan akhirnya di dapati dua orang tersebut adalah orang-orang yang sedang di cari oleh tim.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan lagi ke rumah tersangka MF dan HK, yang beralamat di jalan putri indah kelurahan Simpang tiga kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau didapati 11 sebelas bungkus teh china ” Guanyinwang” yang berisi narkoba jenis shabu seberat 11 kilogram yang di akui barang tersebut adalah milik tersangka MF dan HK.

Mobil terhenti di pinggir jalan Soebrantas kelurahan Sidomulyo kecamatan Tampan Kota Pekanbaru – Riau, salah satu tsk MF turun dengan membawa ransel, yim melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan HK, dari tersangka di temukan barang bukti 5 bungkus yeh china bertuliskan ” Ghuanyinwang ” yang berisi narkoba jenis shabu seberat 5 kilogram yang di dapat dari tas ransel yang di bawa oleh tersangka MF dan HK.

Seluruh barang bukti seberat kurang lebih 16 kilogram di sita oleh tim , barang bukti terencana akan di edarkan ke wilayah DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Malaysia.

Dengan keberhasilan pengungkapan pengedaran narkoba ini, tim polres Tangerang Selatan dapat mencegah penghancuran hidup generasi kini dan selanjutnya akibat narkoba, polres Tangsel benar-benar menjalankan visi dan misi Polri yang Presisi sesuai perintah Kapolri.

(Gito Rahmad)